Medan - Polda Sumatera Utara dan Polres sejajaran menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis, melalui Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pengejaran Harun Masiku.
Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Dia merupakan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.
Pencarian Harun Masiku bakal dilakukan Polda Sumatera Utara secara berjenjang, yaitu ikut dengan Polres sejajaran maupun kepolisian di sektor (Polsek).
Di Sumatera Utara, terdapat 27 Polres. Selain itu, terdapat ratusan Polsek. Keseluruhannya, dipastikan akan ikut melakukan pencarian Harun Masiku.
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan menegaskan itu di Medan, Sabtu 8 Februari 2020.
"Iya, jika intruksi DPO Harun Masiku dari Bapak Kapolri sampai ke Polda Sumut, pastilah ditindaklanjuti," kata Nainggolan.
Surat DPO nantinya akan disebar ke Polsek dan Polres sejajaran Polda Sumut
Tim yang melakukan pencarian Harun Masiku di Sumatera Utara terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satker yang ada di Polda Sumatera Utara. Kemudian, DPO ini akan ditangani secara berjenjang.
"Surat DPO nantinya akan disebar ke Polsek dan Polres sejajaran Polda Sumut, mereka juga akan melakukan pencarian, jika nantinya ditemukan, kita akan berkoordinasi kepada Bareskrim Mabes Polri," tandas Nainggolan.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan telah menyebar status DPO tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku ke 34 Polda dan 504 Polres di seluruh Indonesia.
Perintah Idham diinstruksikan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Upaya ini agar proses hukum kasus yang juga membelit Komisioner KPU Wahyu Setiawan berjalan maksimal.
Idham memastikan jika calon legislatif PDI Perjuangan itu ditemukan maka Polri akan langsung menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena Polri sifatnya memberikan bantuan kepada KPK.
Dalam kasus ini, Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, agar dirinya ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum disahkan menjadi anggota DPR 2019-2024.
Harun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga orang lainnya, yakni Wahyu, orang kepercayaan Wahyu; Agustiani serta pihak swasta, Saeful Bahri.
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. Harun saat ini masih berstatus buron. Harun tak terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. []