Balita Dilecehkan Pelajar SMP Makassar di Masjid

Bocah berusia lima tahun dilecehkan didalam Masjid di lingkungan Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Begini kronologinya.
Ilustrasi, pelecehan seksual. (Foto: Ist)

Makassar - Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Makassar Sulsel, kembali terjadi. Kali ini menimpa anak berusia lima tahun dilecehkan didalam Masjid di lingkungan Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu 11 Maret 2020, lalu.

Parahnya, anak yang masih termasuk balita ini dilecehkan oleh pelajar SMP kelas III. Akibat perbuatannya itu, siswa ini terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengakuan dari pelaku tidak sempat melakukan (hubungan intim), ia hanya usap alat vital anak itu.

Ketua TRC P2TP2A Kota Makassar, Makmur mengatakan, aksi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini bermula, ketika mereka tengah bermain-main di halaman masjid. Dan tiba-tiba, siswa SMP ini mengajak koban masuk kedalam masjid dan melakukan pelecehan seks.

"Anak-anak ini sedang bermain. Kan Masjid ini memang sepi, habis salat dzuhur. Pengakuan dari pelaku tidak sempat melakukan (hubungan intim), ia hanya usap alat vital anak itu," kata Makmur, saat ditemui dibilangan Jalan Toddopuli, Kota Makassar, Selasa 17 Maret 2020.

Pelecehan seksual ini terbongkar, setelah anak ini pulang ke rumahnya dan menceritakan apa yang menimpa dirinya ke orang tuanya. Sontak, orang tua anak ini tak terima, sehingga mereka mendatangi pelaku di masjid dan langsung mengamankannya ke kediaman ketua RW, terus dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

"Adanya laporan, kami juga langsung ke lokasi dan mengambil anak (pelaku) itu. Khawatirnya, orang tua korban ini dendam dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat, anak ini juga masih dibawah umur," jelasnya.

Usai mengamankan pelaku, Makmur kemudian membawa anak ini ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Terpisah, Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKP Ismail saat dikonfirmasi Tagar, membenarkan adanya pelecehan seksual anak dibawah umur ini.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan proses hukum jika tak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Meski demikian, dalam kasus ini tetap mengedepankan Undang-Undang perlindungan anak.

"Tetap kita proses. Kan aturan hukumnya tetap bisa diproses. Yah memang pelakunya masih SMP kelas III, anak dibawah umur," tegasnya. []

Berita terkait
Dosen Tersangka Pelecehan di Padang Pra Peradilan
Dosen tersangka dugaan pelecehan seksual di Padang, Sumatera Barat, mengajukan gugatan pra peradilan kepada Polda Sumbar.
Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Mamuju Ditangkap
Polresta Mamuju menangkap seorang nelayan. KR 32 tahun karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Dosen Tersangka Pelecehan Seks di Padang Ditahan
Seorang dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya di Padang resmi ditahan di Polda Sumatera Barat.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.