Makassar - Dua orang pemuda diciduk personel Tim Penikam Polrestabes Makassar, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis Busur (anak panah) beserta ketapelnya di Jalan Sungai Saddang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 18 Maret 2020, dini hari. Salah satu pemuda yang ditangkap merupakan residivis pencurian.
Mereka ditangkap masing-masing bernama, Alfian alias Apping, 18 tahun dan Rinto, 19 tahun, saat mereka melintas di Jalan Sungai Saddang, hendak melancarkan aksi kejahatannya.
Salah satu pelaku bernama Rinto merupakan residivis pencurian yang keluar dari lapas tahun 2017 lalu.
Namun, belum sempat melancarkan aksi kejahatannya kedua pemuda tersebut lebih dulu diciduk oleh personel Penikam Polrestabes Makassar ketika melaksanakan patrol mengantisipasi segala bentuk kejahatan jalanan dan balapan liar di kota Makassar.
Tim Polrestabes Makassar yang mencurigai gerak gerik kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, seketika dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan pihak kepolisian menemukan tiga buah anak panah beserta ketapelnya yang tersimpan di dalam bagasi motor pelaku.
Komandan Tim Penikam Polrestabes Makassar, Ipda Arief Muda mengatakan, pihaknya mengamankan kedua pemuda setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis busur serta ketapelnya yang diduga hendak melakukan aksi kejahatan di jalanan.
“Adapun kami temukan tiga buah anak panah beserta ketapelnya. Salah satu pelaku bernama Rinto merupakan residivis pencurian yang keluar dari lapas tahun 2017 lalu,” kata Arief Muda kepada Tagar.
Berdasarkan pengakuan mereka, kata Arief Muda bahwa rencananya akan mencari lokasi balapan liar dan kondisi kedua pemuda tersebut dalam keadaan mabuk setelah minum minuman keras di rumah rekannya.
“Mereka ini mau cari lokasi balapan liar. Tetapi kami curigai pemuda ini yang kerap melakukan aksi kejahatan baik itu begal maupun tawuran antar warga, karena barang bukti kami temukan merupakan senjata tajam,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua pemuda tersebut bersama barang buktinya diserahkan ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. []