Polda Jatim Tangkap Penyelundup 27.500 Benih Lobster

Pemerintah melalui Kementeria Kelautan dan Perikanan sudah melarang adanya perdagangan benih lobster.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setiawan (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) saat jumpa pers pengungkapan kasus penyelundupan ekspor benih lobster ke Singapura. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 27.542 ekor benih lobster dua jenis yakni Pasir dan Mutiara. Dari penangkapan ini, benih-benih ini di dapat dari Lombok menuju Surabaya menggunakan mobil boks.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Gideon Arif Setiawan mengatakan lobster ini masih close market atau tidak diperdagangkan. Sehingga masih tidak boleh untuk diperjual belikan dengan ketentuan diatur oleh undang-undang kelautan.

Jadi kasusnya ini masih dalam pengembangan, kalau keterangannya Singapura.

“Ini kasus pertama di massa Pandemi, mungkin ada pertanyaan. Bahwa benih lobster ini masih close market, masa pandemi ini kita melakukan penangkapan sifatnya merusak alam Indonesia, ditambah persoalan sosial yang lebih banyak lagi,” kata Gideon saat jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Kamis, 9 April 2020.

Gidion menjelaskan, benih lobster diamankan ini terdiri dari dua jenis yakni, 26.222 jenis pasir dan 1.320 ekor Mutiara. Serta rencananya barang tersebut akan di kirimkan ke Singapura dan di peroleh dari Lombok.

“Jadi kasusnya ini masih dalam pengembangan, kalau keterangannya Singapura. Tapi kita lakukan pendalaman, bahwa ada beberapa konsumen dari negara tetangga,” kata dia.

Sementara itu, mengenai jaringan pelaku penjualan lobster di negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan China, Gideon masih belum bisa memastikan. Karena saat ini pihaknya masih membutuhkan proses pendalaman kasus tersebut.

Sedangkan soal penangkapan dua tersangka berinisial, AJ dan MDS, Gideon menyebut keduanya meraup untung uang bisa mencapai Rp 2 miliar. Namun, total kerugian diakibatkan dengan penangkapan lobster ini bisa mencapai Rp 4 miliar lebih.

“Kalau harganya lobster kita lihat Rp 2 miliar, tapi kerusakannya lingkungan ditimbulkan itu menjadi persoalan hukum,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya Muhlin menyampaikan benih lobster ini dilarang penangkapan ataupun keluarnya dari negara Republik Indonesia. Sebab, itu diatur dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016.

“Jadi sebetulnya, boleh ditangkap atau dikeluarkan adalah berukuran di atas 200 gram per ekor. Kalau beli lobster sudah pasti tidak boleh, karena dibawah 200 gram, nah ini dilarang,” kata Muhlin.

Muhlin menambahkan lobster tidak boleh dijual belikan dalam kondisi bertelur serta beratnya di bawah 200 gram. Namun, apabila untuk kepentingan penelitian pendidikan dan pengembangan hidup, ia menyebut diperbolehkan.

“Tapi untuk diperjualbelikan itu tidak boleh, kemudian di pasal 7 juga di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa tidak boleh dilakukan penangkapan lobster untuk tujuan budidaya,” tutur dia.

Muhlin juga menyebut di tahun 2019 lalu ada enam kasus ditangani oleh Polda Jatim, yakni soal perjual belian benih lobster. Namun, di tahun ini baru ada satu kasus dan saat kondisi pandemi virus corona atauu covid-19.

“Di tahun 2019 lalu cukup banyak ada enam kali kasus dengan penyelamatan sekitar 180.000 ekor,” ucap dia.

Seperti diketahui, dari penangkapan dua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 27.542 benih lobster, handphone, tabung oksigen, koper, mesin aerator, kontainer boks hingga pompa.

Sementara kedua pelaku dikenakan pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. []

Berita terkait
Pria di Jombang Jual Istri untuk Tukar Pasangan
Polda Jatim mendalami kasus suami di Jombang tega menjual istrinya tidak hanya untuk threesome, tetapi juga untuk tukar pasangan.
KAI Malang Catat Ribuan Penumpang Batalkan Tiket
Pembatalan keberangkatan terkait anjuran pemerintah untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan Physical Distancing.
Kota Malang Ancang-ancang Terapkan PSBB
Sejumlah pintu masuk ke Kota Malang sudah diperketat dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah pandemi Covid-19.