Pria di Jombang Jual Istri untuk Tukar Pasangan

Polda Jatim mendalami kasus suami di Jombang tega menjual istrinya tidak hanya untuk threesome, tetapi juga untuk tukar pasangan.
Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono saat jumpa pers terkait prostitusi online melibatkan pasangan suami istri. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mendalami kasus prostitusi online, di mana seorang suami asal Jombang berinisial MJNT tega menjual istrinya untuk threesome. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap jika MJNT tidak hanya menjual istrinya untuk threesome, tetapi juga melakukan swinger atau tukar pasangan.

Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisari Besar Lintar Mahardono mengatakan setelah didalami ternyata MJNT tidak hanya menjual istrinya untuk threesome saja. Tapi juga dia meminta sang istri untuk tukar pasangan.

Ya, katanya sih empat kali melakukan swinger, tapi kini masih kami dalami lagi.

"Jadi berdasarkan pengakuan, katanya dia pernah melakukan swinger, itu di tahun 2017 hingga 2018," kata Lintar saat dikonformasi, Kamis 9 April 2020.

Lintar menyebut MJNT melakukan swinger empat kali dalam waktu satu tahun, yakni 2017 hingga 2018. Namun, pihaknya masih akan terus mendalami.

"Ya, katanya sih empat kali melakukan swinger, tapi kini masih kami dalami lagi," imbuh dia.

Untuk tarif, kata Lintar, MJNT menawarkan istrinya relatif tergantung kebutuhan keuangan tersangka. Tapi menurutnya tarif tak lebih dari Rp 2 juta sama seperti ketika bermain threesome.

"Tersangka ini mematok harga Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. Tapi itu tergantung, jadi kalau sepi dia mau dengan tarif Rp 500 ribu, dan kalau lagi tidak butuh uang tersebut, ia langsung menaikkan tarif Rp 2 juta," ujar dia.

Lintar juga menjelaskan, bagaimana MJNT ini menawarkan jasa swinger kepada pelanggannya yakni melalui grup whatsapp dan akun sosial media lainnya. Bahkan ia menduga, tersangka memiliki grup khusus orang-orang yang juga melakukan hal sama.

"Dari WA grup, dari grupnya mereka. Sosial media juga pernah. Jadi orang seperti ini kan menawarkan diri dengan berbagai cara. Bukan hanya pada satu media saja. Dia kan menawarkan ke orang lain mungkin di grup mana yang dapat menghasilkan duit," tambah Lintar.

Selain itu, berdasarkan tes kejiwaan MJNT dan istri, Lintar mengaku tak ada gangguan. Keduanya dinyatakan sehat, sehingga tersangka berani menjual istri untuk threesome karena murni faktor ekonomi dan demi kepuasan nafsu.

"Keduanya sehat, tapi mereka melakukan hal seperti ini pertama benar soal faktor ekonomi, kedua ya kerana nafsu aja, untuk fantasinya dia," ucap Lintar.

Selain itu, Lintar juga mengungkapkan istri MJNT tak pernah menolak melakukan threesome dan swinger. Sebab ketika melihat nominal uang yang didapatkan cukup besar, maka istrinya pun akan turut menikmati.

"Kalau sudah beberapa kali pasti mau juga. Dia (istri) melihat ekonomi lemah, apalagi kalau ada tawaran duit pasti ya mau," kata Lintar.

Bukan hanya itu saja, Lintar membenarkan kondisi perekonomian MJNT tak stabil. Apalagi tersangka bekerja menjadi manajer di salah satu Hotel, atau dengan kata lain Hotel Melati.

"Jadi tersangka bekerja di salah satu manajer hotel. Tapi hotelnya kelas bawah, kayak melati ya sama aja," ujar dia.

Lintar juga menyebut akan mengejar tersangka lain, yakni pelaku-pelaku juga melakukan swinger, terutama orang tergabung dalam grup bersama MJNT.

"Harusnya ada, tapi saya tidak mau ekpose, karena kami masih mendalami orang-orang yang ada di grup WA MJNT, apakah mereka juga melakukan swinger juga," tutur Lintar.

Seperti diketahui, MJNT ditangkap saat melakukan hubungan Threesome bersama istri dan temannya. Tersangka ditangkap saat berhubungan di hotel di kawasan Kota Mojokerto. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti uang hasil transaksi, dua buah handphone, pakaian dalam wanita dan pria hingga nota hotel.

Sedangkan, MJNT dinyatakan dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan orang lain. MJNT pun dikenakan dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. []

Berita terkait
Fantasi Seks Alasan Pria di Jombang Tega Jual Istri
Berdasarkan penyidikan dilakukan Polda Jatim terungkap tersangka tega menjual istrinya karena alasan ekonomi dan fantasi seks.
Pria di Jombang Tega Jual Istri untuk Threesome
Polda Jatim menangkap tersangka berinisial MJNT di sebuah hotel di kawasan Kabupaten Mojokerto saat sedang main dengan pelanggannya.
Kejati Kembalikan Kasus Asusila Anak Kiai Jombang
Kejati Jatim mengembalikan berkas kasus asusila anak Kiai di Jombang ke Polda Jatim karena dianggap P18 atau belum lengkap.