Polda Jatim Akan Hadapi Gugatan Pemilik Mobil Mewah

Salah satu pemilik mobil mewah yang disita Polda Jatim berencana mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Sejumlah mobil mewah sitaan yang terparkir di Mapolda Jatim. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Pemilik supercar berencana mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan, setelah tindakan Polda Jawa Timur dengan sewenang-wenangan mengambil mobil-mobil mewah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan akan menghadapi praperadilan yang dilakukan oleh pemilik supercar.

"Soal Praperadilan ini intinya kita akan hadapi, karena yang namanya kriminal kita siap dong. Ada konsekuensi dari hasil penyitaan itu, apalagi kami juga sudah melakukan pengamanan barang bukti," ujar Barung di Mapolda Jatim, Kamis 19 Desember 2019.

Sementara itu, Barung menjelaskan dari penyelidikan sementara, ternyata benar ada sejumlah mobil yang diamankan ini tak memiliki surat-surat resmi alias ilegal.

Soal Praperadilan ini intinya kita akan hadapi, karena yang namanya kriminal kita siap dong.

"Dasar-dasar penangkapan kita terbukti tidak ada surat-surat, dan berdasarkan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) juga kan mobil-mibil ini tidak bayar pajak," tambah Barung.

Bukan hanya itu saja, dari 12 mobil yang tersisa kini sudah dilakukan pengecekan, bahwa mobil-mobil tersebut tak terdaftar baik diperpajakan maupun di kepolisian.

"Jadi jelas apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ucap Barung. 

Terpisah kuasa hukum salah satu pemilik mobil mewah, Aga Khan membenarkan bahwa kliennya akan melakukan tindakan tersebut. Pasalnya, ia menilai penyitaan yang dilakukan aparat menabrak aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Benar, akan ada praperadilan, karena Polisi telah melanggar KUHAP, karena pihak kepolisian langsung datang dan menyita mobil. Sekarang polisi bilang bahasanya mobil diamankan di Polda, padahal penyitaan suratnya," kata Aga.

Aga menyebut pengamanan ini semestinya dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran, seperti tabrak lari dan yang serupa. Kalau pun dianggap bodong, semestinya diawali dengan proses penyelidikan kemudian penyidikan.

"Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, BAP, dulu. Begitu semestinya polisi," tambah dia. []

Berita terkait
Momen Nataru, Extra Flight ke Bali Turun Drastis
Extra flight ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali mengalami penurunan cukup drastis hingga 108 persen jika dibandingkan tahun lalu.
PT KAI Daop 8 Surabaya Waspadai Longsor dan Banjir
PT KAI Daop 8 Surabaya sudah menyiapkan Alat Material Untuk Siaga di 4 titik strategis yakni di stasiun Babat, Mojokener, Bangil, dan Wlingi.
Setahun, 65 Kg Sabu Gagal Diselundupkan di Jatim
Polda Jatim mengatakan dari 65 kg sabu tersebut, rata-rata masuk dalam jaringan Lapas dan Sokobanah, Madura.