Banda Aceh - Pria berinisial K (44), PNS di Aceh Barat Daya (Abdya) terancam penjara 10 tahun karena menghina Presiden Jokowi.
Selain menghina presiden dia juga melakukan provokasi dan menyebarkan berita hoaks melakui media sosial yang berkaitan dengan aksi 22 Mei di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, tersangka K dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
"Saat kerusuhan di Jakarta, tersangka membuat kerusuhan di dunia maya sehingga kita amankan," kata Saladin di Mapolda Aceh, Selasa 28 Mei 2019.
Bekas Kapolresta Banda Aceh ini menjelaskan, apa yang dilakukan tersangka K berpotensi terjadi kerusuhan baru di Aceh.
Ia terbukti dengan sengaja memprovokasi masyarakat agar menimbulkan pemahaman yang negatif terhadap Presiden Jokowi.
"Jika masyarakat terprovokasi maka tidak tertutup kemungkinan terjadi kerusuhan di dunia nyata," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Saladin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima berita hoaks, apalagi menyebarkannya.
Saat ini, Polda Aceh mempunyai tim khusus untuk melacak siapa-siapa saja yang menyebarkan hoaks maupun ujaran kebencian.
"Saya imbau masyarakat untuk hati-hati karena kita punya tim cyber," kata Saladin.
Saladin menjelaskan, apa yang dilakukan petugas merupakan perintah undang-undang. Ia meminta masyarakat untuk tidak memojok-mojokkan polisi karena banyak terjadi penangkapan baru-baru ini.
"Siapa yang buat undang-undang. Rakyat dan masyarakat, yang penyidik lakukan hari ini adalah perintah rakyat untuk penegakan hukum," kata Saladin. "Ingatlah pepatah orang tua, jangan suka main api nanti terbakar," pungkasnya. []
Baca juga: