PKB Cegah Korupsi: Pasal 165 UU Minerba Jangan Dihapus

Fraksi PKB menegaskan Pasal 165 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak direvisi demi cegah korupsi.
Pertambangan PT Kideco Jaya Agung (Foto: Kideco)

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari menegaskan partainya di parlemen mempertahankan sikap agar Pasal 165 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak direvisi.

Berkat pasal ini, pelaku KKN sektor pertambangan dapat diganjar dengan hukuman setimpal.

Ratna menyampaikannya saat rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan dalam rangka pembicaraan Tingkat I atau pengambilan keputusan RUU tentang Minerba pada Senin, 11 Mei 2020.

"Pasal ini jangan sampai dihapus. Berkat pasal ini, pelaku KKN sektor pertambangan dapat diganjar dengan hukuman setimpal," kata Ratna melalui keterangannya, Selasa 12 Mei 2020.

Ia mengatakan isi pasal tersebut meliputi pemberian hukuman pidana kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IUPK, IUPR telah terbukti efektif mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sikap kritis Ratna tersebut telah dia tunjukkan sejak pertama kali turut membahas RUU Minerba dalam FGD pada bulan Desember 2019 dan RDP di awal tahun 2020 sebelum adanya pandemi Covid-19.

Baca juga:

Menurutnya, sikap politik yang diambilnya dalam membahas RUU Minerba tersebut sepenuhnya untuk mengejawantahkan arah perjuangan PKB sebagai green party.

Sebab itu, ia menilai revisi UU Minerba harus diorientasikan untuk meningkatkan kualitas perbaikan tata kelola pertambangan, bukan sebaliknya malah melemahkan.

"PKB itu mengusung misi sebagai green party. Kami sangat peduli dengan perbaikan tata Kelola lingkungan hidup. Ketika membahas RUU Minerba ini, kami niatkan untuk mendorong terciptanya good and sustainable mining governance. Tata kelola harus diperkuat. Itu sikap kami," ujarnya.

Dia juga menilai dampak buruk yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan sangat mengerikan baik pada aspek ekologi, ekonomi, sosial-budaya, dan bencana alam. Oleh karena itu Ratna terus mengupayakan adanya klausul penegasan atas kewajiban reklamasi pasca-tambang dan jaminan reklamasi, yang disertai dengan sanksi tegas.

"Reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi ini harus diatur secara lebih tegas. Selama sepuluh tahun terakhir banyak pemegang izin yang tidak patuh, tapi tidak diberikan sanksi yang tegas. Kerusakan ekologi yang ditimbulkan parah sekali," ucap Ratna.

Berita terkait
YLBHI: RUU Minerba Hanya Legalitas Eksploitasi SDA
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai RUU Minerba bertentangan dengan prinsip dasar pasal 33 UUD 1945.
Komisi VII DPR Resmi Bentuk Panja RUU Minerba
Komisi VII DPR secara resmi membentuk Panja Revisi UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan dan Batu Barara atau UU Minerba.
KPK Respons Laporan Dugaan Korupsi Kartu Prakerja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengusut dugaan korupsi Kartu Prakerja.