Jakarta- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DP) secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba. Ketua Komisi VII DPRSugeng Suparwoto memastikan, Panja akan mulai membahas RUU Minerba pada Senin pekan depan.
“Senin depan kita akan memulai membahas RUU Minerba bersama-sama dengan pemerintah. Semoga RUU Minerba ini akan cepat selesai menjadi Undang-Undang dan tidak tertunda-tunda lagi,” katanya di kompleks parlemen Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020 seperti yang dikutip dari laman resmi.
Pembentukan Panja ini telah disepakati oleh Raker Komisi VII bersama Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Wakil Menteri Keuangan Suasil Nazara.
RUU Minerba sendiri berstatus carry over dan masuk dalam Prolegnas Prioritas. Panja Komisi VII terdiri dari 26 perwakilan anggota yang diketuai oleh Bambang Wuryanto. Selain itu, terdapat 60 perwakilan pemerintah yang diketuai oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Adapun, isu-isu krusial yang akan dibahas, diantaranya soal luas wilayah, isu lingkungan, serta semangat bersama untuk memberikan manfaat bagi pemerintah daerah pada lokasi tambang. Lebih lanjut, diagendakan pula pembahasan isu lain seperti tentang ketenagakarjaan, dan kandungan sumber daya mineral dalam negeri.
Anggota Komisi VII DPR-RI lainnya yakni Maman Abdurrahman mengungkapkan komitmennya untuk segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Meski beleid tersebut menuai polemik dari masyarakat, dia menganggap hal tersebut sebagai hal yang wajar dalam era berdemokrasi.
"Positioning kami, Komisi VII, tetap pada ketegasan sikap bahwa RUU Minerba ini harus segera diselesaikan karena banyak pihak yang menanti kepastian hukum. RUU ini nantinya harus bisa memberikan pertumbuhan ekonomi bagi negara kita," tutur Maman.
Ketahanan energi, lanjut Maman, juga turut menjadi fokus utama. RUU Minerba diharapkan bisa memasukkan poin-poin tentang bagaimana menjaga ketahanan energi secara jangka panjang, sehingga dapat menanggulangi kelangkaan energi yang terjadi diberbagai wilayah. Tidak hanya itu, mengenai sustainablity permasalahan lingkungan juga turut menjadi prioritas. "Tentunya harapan kita melalui RUU Minerba ini juga permasalahan-permasalahan lingkungan seperti yang selama ini terjadi di wilayah Indonesia juga bisa diantisipasi dan dicegah," ujar Maman.
Sebagai informasi, RUU Minerba terdiri dari 64 pasal yang akan direvisi dan pembuatan 23 pasal baru, serta 597 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sedangkan usulan DIM dari pemerintah tidak ada perubahan bab, tetapi ada 2 bab baru, 75 pasal yang akan diubah, dan terdapat 938 DIM.[]