Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek Kartu Prakerja yang menggandeng delapan mitra platform digital.
"Setiap laporan masyarakat, termasuk dari MAKI, tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 5 Mei 2020.
tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan
Ali menuturkan, selanjutnya lembaga antirasuah akan menelaah dan mengkaji setiap informasi maupun data yang disampaikan MAKI.
Baca juga: PKS: Kartu Prakerja Tak Efektif Saat Pandemi Corona
"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan," ucapnya.
Sebelumnya, MAKI meminta KPK mengusut dugaan korupsi proyek Kartu Prakerja yang bekerja sama dengan delapan mitra platform digital.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan permintaan tersebut ia sampaikan melalui dua orang Tim Analis Pengaduan Masyarakat KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.
"Saya meminta KPK sudah memulai melakukan proses penyelidikan atau setidaknya pengumpulan bahan atau keterangan," ujar Boyamin dalam keterangannya seperti dikutip Tagar, Selasa, 5 Mei 2020.
Baca juga: MAKI Colek KPK Usut Dugaan Korupsi Kartu Prakerja
Diketahui, keikutsertaan Ruangguru dalam program pelatihan Kartu Prakerja 2020 menjadi polemik di masyakarat. Akibatnya, CEO Ruangguru Adamas Belva Syah Devara pun mengundurkan diri dari jabatan sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo.
Selain itu, publik juga mempertanyakan status Ruangguru yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. Sehingga, Ruangguru yang dianggap perusahaan asing tersebut dinilai tidak layak mengelola pelatihan Kartu Prakerja yang menyedot anggaran hingga Rp 20 triliun dari APBN. []