KSTJ mengatakan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 mengindikasikan bahwa proyek reklamasi akan dilanjutkan, biarpun sudah dilakukan penyegelan bangunan di Pulau D lahan reklamasi.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar pihak yang menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak emosional menyampaikan argumentasi penolakan.