YLBHI: RUU Minerba Hanya Legalitas Eksploitasi SDA

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai RUU Minerba bertentangan dengan prinsip dasar pasal 33 UUD 1945.
Hutan Kota Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto: World Wild Life Fund)

Jakarta- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) hanya mempermudah legalisasi eksploitasi sumber daya alam (SDA) Indonesia. Regulasi ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar pasal 33 UUD 1945. "RUU Minerba bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945 pasal 33," katanya dalam acara Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta pada Jumat 6 Desembe 2019.

Menurutnya, pasal 33 UUD 1945 menjadi sumber kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam (SDA). Pasal tersebut jelas melarang penguasaan sumber daya alam untuk dimonopoli oleh segelintir pihak melainkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan 247 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024. Dari jumlah itu, 50 menjadi RUU Prolegnas prioritas tahun 2020. Satu di antaranya ialah RUU Minerba yang dianggap menjadi kontroversi oleh publik.

Asfinawati menambahkan ada kategori RUU yang perlu dilakukan perbaikan dalam beberapa pasal di Prolegnas. Namun ada juga juga yang harus dipertanyakan secara keseluruhan. Ia mencontohkan RUU KUHP dan RUU Minerba. "Ada yang perlu perbaikan, tapi ada juga yang seluruh isi RUU alias semangatnya perlu dipertanyakan. RKUHP perlu perbaikan, tapi RUU Minerba masuk kategori perlu dipertanyakan seluruhnya," katanya.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba ke DPR. Artinya RUU yang merupakan revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba akan masuk ke Panitia Kerja (Panja) DPR untuk dibahas.[]

Berita terkait
PDIP Minta YLBHI Tidak Cari Panggung Terkait Perppu KPK
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP meminta agar Ketua YLBHI Asfinawati tidak cari panggung terkait Perpu KPK.
Jubir KPK-ICW-Ketua YLBHI Dilaporkan ke Polisi
Jubir KPK, Koordinator ICW, dan Ketua YLBHI, dilaporkan ke Polisi karena dituduh telah menyebarkan berita bohong terkait Calon Pimpinan KPK.
Alumni LBH-YLBHI Imbau Penyelesaian Pemilu Lewat MK
Alumni LBH–YLBHI menyebut penyelesaian terkait dugaan kecurangan pemilu dapat diselesaikan lewat MK.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi