Makassar - Seorang Pejabat Utama (PJU) Polres Kepulauan Selayar berinisial AM, 47 tahun, dilaporkan ke Propam Polda Sulsel terkait perkara pelecehan seksual. Polisi sebut, sedang melakukan proses klarifikasi atau pemeriksaan terhadap terlapor dan pelapor.
MZ merupakan perwira pertama berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU). Dia juga menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar.
Belum dipastikan sebelum klarifikasi, jadi baru mau di cek kebenaran tersebut. Supaya tidak ada info yang spekulatif.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan terhadap perwira polisi di Polres Selayar. Dia mengatakan, laporan kasus ini sementara dalam proses penyelidikan.
Baca juga:
- Bule Jerman Korban Pelecehan Puji Polisi Bukittinggi
- Polisi Surabaya Usut Pelecehan Seksual Kedok Riset
- Kronologi Turah Parthayana Terbelit Pelecehan Seksual
- Beredar Pernyataan Pelecehan Seksual Turah Parthayana
"Sedang di klarifikasi (terlapor)," kata Ibrahim Tompo saat diwawancarai, Tagar, Senin 10 Agustus 2020.
Ibrahim menerangkan, terkait laporan atau tuduhan yang mengarah ke AM ini masih akan dilakukan klarifikasi untuk mencari soal kebenaran atau tidaknya tuduhan itu. Sehingga, baik dari terlapor, maupun dari pelapor sendiri, akan dilakukan pemeriksaan.
"Belum dipastikan sebelum klarifikasi, jadi baru mau di cek kebenaran tersebut. Supaya tidak ada info yang spekulatif," tambahnya.
Untuk memastikan tuduhan tersebut, lanjut Ibrahim Tompo, penyidik Paminal Propam Polda Sulsel akan berangkat langsung ke Polres Selayar. Petugas, akan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan pengaduan soal pelecehan seksual ini.
"Propam rencana akan mengecek ke Selayar," ujarnya. []