Polisi Dalami Kasus Jual Beli Pulau Lantigian Selayar Sulsel

Polres Kepulauan Selayar terus mendalami kasus jual beli Pulau Lantigian yang dikabarkan dijual Rp 900 juta.
Pulau Lantigiang di Selayar dikabarkan dijual Rp 900 juta dan sudah diberi uang panjar Rp 10 juta. (Foto: makassarguide.com)

Selayar - Polres Kepulauan Selayar terus mendalami kasus jual beli Pulau Lantigian di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Polisi segera memeriksa penjual dan pembeli pulau yang dikabarkan dijual Rp 900 juta dan sudah diberi uang panjar Rp 10 juta tersebut.

Kapolres Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Temmanganro Machmud mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus penjualan pulau. Polisi sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga ikut mengetahui penjualan pulau.

Baca Juga:

Rencananya, pelaku penjual dan pembeli juga akan segera diperiksa. "Memang beberapa saksi sudah diperiksa, tapi penjual dan pembeli belum. Tapi, kami sudah rencanakan pemeriksaan mereka itu dan dalam waktu dekat ini akan diperiksa," kata Temmanganro kepada Tagar, Sabtu 30 Januari 2021.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini masing-masing, Samsuddin, Haji Tendeng Sibali, Kasman, Arsyad selaku Kepala Dusun Jinato, Jaenuddin, Rosma dan Nur Aisyah Amnur selaku Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II.

Dia jual seharga Rp 900 juta. Dan pembeli sudah memberikan uang panjar atau DP Rp 10 juta.

Dilanjutkan Temmanganro, jika dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya, diperoleh informasi jika pulau Lantigian ini dijual oleh Syamsul Alam. Ia menjual pulau itu kepada perempuan bernama Asdianti seharga Rp 900 juta.

"Dia jual seharga Rp 900 juta. Dan pembeli sudah memberikan uang panjar atau DP Rp 10 juta. Penjualan pulau sudah memiliki Surat Keterangan Jual Beli Tanah Pulau Lantigian," jelasnya.

Surat keterangan jual beli tanah di Pulau Lantigian, kata Temmanganro, telah dibuat sejak tahun 2015. Surat tersebut dibuat oleh Sekretaris Desa Jinato, Rustam dengan ditandatangani langsung Kepala Desa Jinato tahun 2015, Abdullah. "Selain penjual dan pembeli, pejabat desa sebelumnya yang keluarkan surat tersebut juga akan segera diperiksa," tambahnya.

Baca Juga:

Pulau Lantigian masuk zona perlindungan bahari. Namun, setelah surat keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem keluar pada Januari 2019 lalu, status Pulau Lantigiang dalam kawasan taman nasional masuk dalam pulau zona pemanfaatan.

Artinya, zona yang memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya. Sehingga, Tanah di pulau Lantigian tidak boleh ada kepemilikan masyarakat, namun masyarakat boleh terlibat dalam pengelolaan wisata. []

Berita terkait
Pulau Tak Berpenghuni di Selayar Dijual Rp 900 Juta
Sebuah pulau tak berpenghuni di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dijual seharga Rp 900 Juta.
Drone Pengintai Bawah Laut Ditemukan di Selayar
Benda asing mirip torpedo yang diduga drone pengintai bawah laut ditemukan di Selayar, Sulsel. Benda mencurigakan ini bentuknya menyerupai roket.
Kapal Mati Mesin di Laut Selayar, Nahkoda Meninggal
KLM Lapamas 06 dilaporkan mati mesin di perairan Pamatata Kabupaten Selayar, selain itu nahkoda kapal tersebut meninggal dunia.
0
Komisi VIII DPR Optimis Sentra Kemensos Jadi Multilayanan yang Bisa Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Anggota Komisi VIII optimis, transformasi fungsi Sentra Kemensos menjadi multilayanan akan semakin meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat.