40 Lebih Travel Umrah di Aceh Tak Memiliki Izin

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh menyebutkan sekitar 40 lebih travel umrah tidak memiliki izin beroperasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Muhammad Daud Pakeh. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Muhammad Daud Pakeh menyebutkan, ada sekitar 40 lebih travel umrah di provinsi Aceh, tidak memiliki izin beroperasi. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel tersebut dalam melaksanakan ibadah umrah.

“Kita menganggap travel yang belum memiliki izin travel yang bermasalah, ada 40 lebih itu malah bermasalah,” kata Daud Pakeh kepada wartawan di Banda Aceh, Senin 16 Desember 2019.

Ia mengatakan, dalam menertibkan travel-travel yang tak memiliki izin itu, Kanwil Kemenag Aceh telah menggandeng Polda Aceh dalam melakukan pengawasan. Apabila sewaktu-waktu travel tersebut membuat pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, maka akan ditindak.

“Yang belum resmi kita tidak memberikan sanksi, makanya di sinilah kita kerja sama dengan pihak kepolisian, kalau mereka melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat, maka langsung ditindak,” ujarnya.

Disebutkan Daud Pakeh, dalam membedakan travel umrah legal dengan ilegal, masyarakat cukup mengunduh aplikasi umrah cerdas yang ada di play store. Di aplikasi itu, sudah tertera mana saja travel yang memiliki izin beroperasi.

Ada 40 lebih itu malah bermasalah.

Karena itu, Daud Pakeh mengimbau agar menggunakan travel-travel yang resmi itu untuk melakukan perjalanan umrah. Sebab, jika menggunakan travel yang ilegal, maka potensi pelanggaran seperti penipuan akan besar.

“Kita menginginkan masyarakat harus cerdas hari ini dalam menunaikan umrah yang hari ini sangat luar biasa di Aceh, itu setiap hari jemaah di bandara kita yang berangkat umrah, masyarakat diminta tidak salah pilih travel,” tutur Daud Pakeh.

Dalam kesempatan itu, Daud Pakeh juga menyerukan kepada pemilik-pemilik travel yang ilegal untuk segera mengurus perizinan di Kanwil Kemenag Aceh. Sehingga, usaha yang mereka jalankan resmi dan tidak bermasalah dengan hukum.

“Kita (Kemenag) akan fasilitasi pengurusan izin, yang penting travel ini punya semua kelengkapan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI, Nizar Ali. Dia mengimbau masyarakat agar melakukan perjalanan umrah melalui travel resmi, karena memiliki jaminan dan perlindungan sebagaimana undang-undang yang berlaku.

“Di undang-undang itu menyatakan bahwa kalau ada jaminan, perlindungan kepada jemaah, sebaiknya memang dilakukan oleh biro perjalanan umrah yang memiliki izin dari Kementerian Agama, karena mereka sudah ada koneksi dengan berbagai layanan yang ada di Arab Saudi,” ujarnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Toleransi Aceh Sangat Tinggi, Kenapa KUB Terendah
Selama ini kerukunan umat antar agama sangat baik di Aceh, bahkan awal 2019 Aceh berhasil meraih peringkat I Harmony Award sebagai FKUB.
KKB yang Ditembak Mati di Aceh dari Pasukan Peudeng
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Desa Punteut, Aceh, berinisial AR merupakan kelompok dari Pasukan Peudeng .
MPU Aceh Fatwa Haram Beri Salam untuk Non-Muslim
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan fatwa tentang salam, doa dan penggunaan simbol lintas agama.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina