Simalungun - Darwis, 42 tahun, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menyerahkan diri setelah sempat kabur pada 24 November 2019 lalu.
"Benar, Sabtu 30 November 2019 pukul 14.30 WIB, pihak keluarga menghubungi ke kita untuk proses penyerahan diri," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPLP) Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, Sinarta Tarigan, Minggu 1 Desember 2019.
Kata Sinarta, pihaknya dibantu aparat Polres Simalungun melakukan pengawalan menuju lapas. "Yang bersangkutan kita jemput di kediamannya, Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwikora Helvetia, Kota Medan menuju lapas," ucapnya.
Kapolsek Raya Iptu Dewar Damanik membenarkan pihak keluarga telah menyerahkan Darwis. "Sudah kita jemput semalam dari rumahnya setelah sebelumnya koordinasi dengan pihak lapas," ujarnya singkat.
Keduanya kabur memanjat tiang menara air dan kemudian melompat tembok
Sebelumnya, Darwis kabur bersama Rona Lukmi, 23 tahun, warga binaan lainnya. Sinarta menyebut, berdasarkan hasil CCTV, keduanya kabur memanjat tiang menara air yang berdekatan dengan tembok Blok Suharjo bagian belakang lapas.
"Keduanya kabur memanjat tiang menara air dan kemudian melompat tembok yang jaraknya sekitar 1,5 meter di saat sela pergantian petugas jaga siang dan malam. Mereka lari melalui perladangan warga," terangnya.
Darwis merupakan warga binaan kiriman dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Kota Medan, sedangkan Rona Lukmi merupakan warga binaan kiriman dari Rutan Pancur Batu, Kabupeten Deli Serdang.
Keduanya divonis hukuman 5 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2018. []