Perkosa Difabel, Remaja 19 Tahun di Ambon Dipenjara

Bejat, remaja 19 tahun di Ambon perkosa anak difabel, ini ganjaran hukumannya.
Ilustrasi. (Foto: Medium)

Ambon - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menuntut hukuman sembilan tahun penjara terhadap Cherry Hilter Manuputty, 19 tahun, terdakwa kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang mengalami gangguan bicara dan pendengaran.

Selain itu, warga Desa Hattu, Kecamatan Lehitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku ini juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa Cherry, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkosaan anak dibawah umur yang mengalami gangguan bicara dan pendengaran,” ucap JPU JW Patiasina saat membaca tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Patiasina menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pertama di Pantai Desa Hattu, bulan November 2017 pukul 16.30 WIT dan ke dua di rumah kosong bulan Desember 2017 pukul 20.30 WIT.

Saat melakukan perbuatan asusila itu, terdakwa juga melakukan kekerasan kepada korban berupa pemukulan. Sehingga korban melakukan perlawanan.

Usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim R.A Didi Ismiatun, didampingi dua hakim anggota Christina Tetelepta dan Amaye M. Yambeyapdi, menunda persidangan hingga Senin pekan depan, dengan agenda sidang pleidoi (Pembelaan) oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Desy K. Hallauw. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.