Polisi Tembak Satu Pelaku Penusukan Warga Ambon

Polres Pulau Ambon, menembak satu dari dua pelaku penusukan karena berusaha kabur saat ditangkap di hutan
Satu dari dua tersangka penusukan berinsial SL terbaring di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon, Ambon. Betis kanan ditembak polisi karena berusaha kabur saat ditangkap.(Foto: Dok Polres Pulau Ambon)

Ambon - Unit Buser Satreskrim Polres Pulau Ambon, menembak satu dari dua pelaku penusukan karena berusaha kabur saat ditangkap di hutan Desa Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Tembakan itu mengenai betis kanan pelaku.

Kakak beradik berisial SL dan YL kabur usai menusuk dua temannya, Kamis 13 Juni 2019 pukul 02.30 WIT di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Ambon.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada Tagar membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Kata Julkisno, polisi terpaksa melumpuhkan SL (30) kakak dari YL (19), karena berusaha kabur ketika diminta menunjukkan pisau yang digunakan membunuh satu teman dan melukai satu temannya lagi hingga kritis.

Berita sebelumnya: Kakak Beradik di Ambon Tusuk Dua Teman, Satu Tewas

"Jadi kejadian Kamis 13 Juni 2019 dini hari, anggota buser bergerak cepat dan menangkap keduanya di tempat persembunyian di hutan Desa Kamariang," ungkap Julkisno, Jumat 14 Juni 2019.

SL dan YL ini ditangkap sesuai laporan polisi nomor: LP/ 04/VI/ 2019/ Mal/ Res Ambon, tanggal 13 Juni 2019 tentang pembunuhan dan kekerasan bersama.

SL menusuk temannya bernama Fenly Lilipory (22) pada dada kanan, pinggang kiri dan kanan hingga jatuh ke tanah dan tewas seketika. Adik SL, YS turut membantu melakukan kekerasan tersebut.

"Keduanya juga menusuk Brens Thenu (19) hingga mengalami luka pada rusak bagian kanan. Saat itu, Brens ikut melerai namun ditusuk dan dipukul," jelasnya.

Keduanya kabur menggunakan sepeda motor dari Kota Ambon menuju Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dan menaiki kapal feri ke Kabupaten Seram Bagian Barat. 

Berita sebelumnya: Pengendara Mabuk Tabrak Pos Pam Lebaran di Ambon

Kemudian, melanjutkan perjalanan ke Desa Kamariang. Setibanya di desa, mereka sempat singgah di rumah tante sebelum akhirnya naik ke hutan dan bersembunyi.

Julkisno menyatakan, setelah unit buser menangkap keduanya, selanjutnya dibawa ke Ambon. "Setelah tiba di Ambon pukul 20.30 WIT, SL dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dirawat. SL dan YL sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 338 dan Pasal 170 KUHP," tandasnya.

Sebelumnya, kakak beradik di Kota Ambon, Maluku, menusuk dua temannya sendiri. Satu tewas dan satunya lagi kritis di rumah sakit. Kejadian di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kamis 13 Juni 2018 pukul 02.30 WIT.[]

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi