Komnas HAM Soroti Vonis Mati kepada Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati

Tidak ada hubungan antara hukuman mati dengan efek jera dalam tindak pidana. Hukuman mati tidak mengurangi tindak pidana dilakukan orang lain.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.

Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bicara soal tren global yang mulai menghapuskan hukuman mati.

"Tren global di mana hukuman mati secara bertahap dihapuskan, hanya tinggal beberapa negara lagi yang masih mengadopsi hukuman mati termasuk Indonesia. Kita menginginkan ada suatu peninjauan dari hakim kasasi, manakala, misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi," kata Taufan kepada wartawan, Selasa, 5 April 2022.

"Sebagaimana dijelaskan dalam nilai-nilai hak asasi manusia yang universal, telah ada satu tren yang bersifat global di mana hukuman mati diabolisi atau dihapuskan. Kalau kita melihat konstitusi kita UUD 1945 pasal 28 i ayat 1 di situ juga dikatakan bahwa hak untuk hidup itu merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut," tuturnya.Taufan kemudian bicara soal HAM yang salah satunya ialah hak untuk hidup, ini merupakan hak yang tidak bisa dikurangi maupun dibatasi dalam kondisi apapun.

"Sebagaimana dijelaskan dalam nilai-nilai hak asasi manusia yang universal, telah ada satu tren yang bersifat global di mana hukuman mati diabolisi atau dihapuskan. Kalau kita melihat konstitusi kita UUD 1945 pasal 28 i ayat 1 di situ juga dikatakan bahwa hak untuk hidup itu merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut," tuturnya.

Taufan menilai tidak ada hubungan antara hukuman mati dengan efek jera dalam tindak pidana. Menurutnya, hukuman mati tidak mengurangi tindak pidana dilakukan orang lain.

"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait penerapan hukuman mati, tidak ditemukan kolerasi antara hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba dan tindak pidana yang lainnya," kata Taufan. []


Baca Juga





Berita terkait
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Pemerkosa
Penolkan hukuman mati bukan untuk melindungi pelaku, tapi menyangkut hak hidup.
Komnas HAM Desak RUU Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Dengan demikian, ditegaskan Amiruddin, penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa ditingkatkan oleh negara.
Profil Herry Wirawan yang Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah banding jaksa diterima. Simak profilnya.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia