Polisi Meringkus Tiga Pembobol Sekolah di Ambon

Unit Buser Polres Pulau Ambon meringkus tiga pelaku pembobol spesialis sekolah, dua lainnya masih buron.
Kasubag Humas Polres Ambon dan PP Lease, Ipda Julkisno Kaisupy. (Foto: Tagar/ Muhammad Jaya)

Ambon - Unit Buser Satreskrim Polres Pulau Ambon dan PP Lease, meringkus tiga dari lima orang komplotan pencuri spesialis sekolah. Sedangkan, dua tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menangkap ketiga tersangka di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Sabtu 17 Juni 2019. Diantaranya, berinsial YZA (22), IT (21) dan MJP 33. Dua masuk DPO, yakni MYK dan BN.      

“Dua tersangka masuk DPO, tiga sudah kami tangkap. Mereka tertangkap berdasarkan laporan polisi yang dikembangkan anggota,” ujar Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Tagar, Senin 17 Juni 2019.

Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/12 /I/2018/Mal/Res Ambon/ Sek Salahutu, tanggal 16 Januari 2018 dan Nomor : 486/VI/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 16 Juni 2019. Kedua laporan itu dilaporkan oleh pihak sekolah. Satu laporan di Mapolres Pulau Ambon dan Lease, sedangkan satu lagi Mapolsek Salahutu.

Pengakuan para tersangka, mereka mencuri di sekolah pada SMA Neg 3 Salahutu Tulehu, Sekolah LKMD Laha dan SMA Amahusu.

Julkisno mengatakan, barang yang dicuri para pelaku dari ketiga sekolah tersebut, diantaranya sembilan buah Infocus, satu buah Laptop warna merah, satu buah Hp Samsung dan  tiga buah Layar Monitor.

“Dari barang curian itu, baru tiga didapat, yakni layar monitor dan dua buah handphone,” jelas Julkisno.

“Penyidik telah menaikan status ketiganya dari pelaku menjadi tersangka setelah memeriksa tiga orang saksi. Mereka kini berada di rumah tahanan (Rutan) Mapolres,” ujarnya.      Julkisno menambahkan, selain menetapkan dua tersangka sebagai DPO, pihaknya juga kini masih mencari seseorang penadah berinsial I. Semua barang hasil curian dijual para tersangka kepadanya.  

“Penyidik telah menaikan status ketiganya dari pelaku menjadi tersangka setelah memeriksa tiga orang saksi. Mereka kini berada di rumah tahanan (Rutan) Mapolres,” ujarnya.      

Baca juga:

Berita terkait