Perbandingan Pesangon UU Cipta Kerja dengan Negara Lain

Hak besaran pesangon untuk pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubngan kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja menuai kritikan tajam.
Ilustrasi PHK. (Foto: Tagar/Harper Macleod LLP/Ilustrasi PHK).

Jakarta - Hak besaran pesangon untuk pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu hal yang menuai komentar tajam dari publik. Sebab, besaran pesangon yang diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja dinilai banyak pihak lebih kecil dibandingkan UU Ketenagakerjaan. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan UU Cipta Kerja tetap mengatur pesangon dan menambah aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan. "Ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan, dan juga apabila terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun upskilling serta diberikan akses kepada pekerjaan yang baru," katanya dalam konferensi pers virtual di Gedung Kemenko Perkonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2020.

Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan yang besaran pesangon sebesar 32 kali gaji. Sedangkan, dalam UU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program JKP yang dikelola pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam UU Cipta Kerja peraturan perhitungan pesangon kepada pekerja atau buruh terkena PHK ada di pasal 156, berikut perinciannya.

Pasal 156

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun: 1 bulan upah;

b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun: 2 (dua) bulan upah;

c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun: 3 (tiga) bulan upah;

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun: 4 (empat) bulan upah;

e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 5 (lima) bulan upah;

f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 6 (enam) bulan upah;

g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun: 7 (tujuh) bulan upah;

h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun: 8 (delapan) bulan upah;

i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih: 9 (sembilan) bulan upah.

Dengan adanya Program JKP, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan UU Cipta Kerja ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema di samping pesangon yang diberikan pengusaha. Menurut dia, pekerja akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang tak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa cash benefit, vocational training, dan pelatihan kerja, ini yang kita tidak jumpai, tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ucap Ida.

Lantas, dengan adanya aturan hitungan pesangon untuk pekerja atau buruh terkena PHK dalam UU Cipta Kerja, apakah Indonesia lebih baik dari negara lainnya?

Berikut perbandingan pesangon PHK di Indonesia dan negara ASEAN menurut data Internasional Labour Organization (ILO).

Malaysia

  • Masa kerja ≥ 6 bulan: 0 hari upah;
  • Masa kerja ≥ 9 bulan: 0 hari upah; Masa kerja ≥ 1 tahun: 10 hari upah; Masa kerja ≥ 2 tahun: 30 hari upah; Masa kerja ≥ 4 tahun: 60 hari upah; Masa kerja ≥ 5 tahun: 100 hari upah;
  • Masa kerja ≥ 10 tahun: 200 hari upah;
  • Masa kerja ≥ 20 tahun: 400 hari upah.

Kamboja

  • Masa kerja ≥ 6 bulan: 7 hari upah;
  • Masa kerja ≥ 9 bulan: 7 hari upah; Masa kerja ≥ 1 tahun: 15 hari upah; Masa kerja ≥ 2 tahun: 30 hari upah; Masa kerja ≥ 4 tahun: 60 hari upah; Masa kerja ≥ 5 tahun: 75 hari upah;
  • Masa kerja ≥ 10 tahun: 150 hari upah;
  • Masa kerja ≥ 20 tahun: 6 bulan upah.

Filipina

  • Masa kerja ≥ 6 bulan: 1 bulan upah;
  • Masa kerja ≥ 9 bulan: 1 bulan upah; Masa kerja ≥ 1 tahun: 1 bulan upah; Masa kerja ≥ 2 tahun: 1 bulan upah; Masa kerja ≥ 4 tahun: 2 bulan upah; Masa kerja ≥ 5 tahun: 2,5 bulan upah;
  • Masa kerja ≥ 10 tahun: 5 bulan upah;
  • Masa kerja ≥ 20 tahun: 10 bulan upah.

Thailand

  • Masa kerja ≥ 6 bulan: 30 hari upah;
  • Masa kerja ≥ 9 bulan: 30 hari upah; Masa kerja ≥ 1 tahun: 90 hari upah; Masa kerja ≥ 2 tahun: 90 hari upah; Masa kerja ≥ 4 tahun: 180 hari upah;
  • Masa kerja ≥ 10 tahun: 300 hari upah;
  • Masa kerja ≥ 20 tahun: 400 hari upah.

Vietnam

  • Masa kerja ≥ 6 bulan: 0 bulan upah;
  • Masa kerja ≥ 9 bulan: 0 bulan upah; Masa kerja ≥ 1 tahun: 0,5 bulan upah;
  • Masa kerja ≥ 2 tahun: 1 bulan upah; Masa kerja ≥ 4 tahun: 2 bulan upah; Masa kerja ≥ 5 tahun: 2,5 bulan upah;
  • Masa kerja ≥ 10 tahun: 5 bulan upah;
  • Masa kerja ≥ 20 tahun: 10 bulan upah.

Singapura

Tidak ada ketentuan pembayaran pesangon dalam UU Ketenagakerjaan.

Berikut Berikut perbandingan pesangon PHK di Indonesia dan beberapa negara dunia dikutip dari papayaglobal.com.

Kanada

Jika karyawan yang telah bekerja setidaknya selama tiga bulan, pemberitahuan dua minggu sebelumnya harus diberikan kepada karyawan tersebut atau bayar sebagai pengganti dengan jumlah setara dua minggu upah. Ketika karyawan diberhentikan setidaknya setelah satu tahun masa kerja, mereka berhak mendapatkan uang pesangon sebesar dua hari gaji setiap tahun, namun jumlah hari minimum karyawan adalah lima hari.

China

  • Masa kerja ≥ 6 bulan atau kurang: setengah bulan upah;
  • Masa kerja ≥ 1 tahun: 1 bulan upah;

Australia

  • Masa kerja 1 (satu) tahun tetapi kurang dari 2 (dua) tahun: 4 (empat) minggu upah;
  • Masa kerja 2 (dua) tahun tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun: 6 (enam) minggu upah;
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun tetapi kurang dari 4 (empat) tahun: 7 (tujuh) minggu upah;
  • Masa kerja 4 (empat) tahun tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 8 (delapan) minggu upah;
  • Masa kerja 5 (lima) tahun tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 10 (sepuluh) minggu upah;
  • Masa kerja 6 (enam) tahun tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun: 11 (sebelas) minggu upah;
  • Masa kerja 7 (tujuh) tahun tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun: 13 (tiga belas) minggu upah;
  • Masa kerja 8 (delapan) tahun tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun: 14 (empat belas) minggu upah;
  • Masa kerja 9 (sembilan) tahun tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun: 16 (enam belas) minggu upah.

Perancis

  • Masa kerja hingga 10 (sepuluh) tahun: 25 persen gaji kotor bulanan;
  • Masa kerja setelah 11 (sebelas) tahun: 33 persen dari gaji kotor bulanan.

Belanda

  • 1/6 gaji bulanan untuk setiap 6 bulan kerja, dibatasi hingga 10 tahun
  • 1/4 gaji bulanan untuk setiap 6 bulan kerja setelah 10 tahun
  • Gaji tambahan satu bulan untuk setiap tahun yang diperkerjakan setelah usia 50 tahun. []


Berita terkait
Soroti UU Cipta Kerja, Dirut BTN: Insya Allah Positif
Direktur Utama Bank BTN, Pahala Nugraha Mansyuri mengatakan UU Cipta Kerja akan berdampak positif bagi industri perbankan.
Fraksi Demokrat Bongkar Kesesatan Pengesahan UU Cipta Kerja
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin membongkar kesesatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Rapat Paripurna DPR.
Kehadiran UU Cipta Kerja Malapetaka Bagi Ekonomi Indonesia
Anggota Badan Anggaran DPR RI, Sukamta menilai bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, akan menjadi bumerang bagi ekonomi Indonesia.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.