Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dapat kembali bekerja dalam dua minggu ke depan. Pengumuman ini disampaikan usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto dan pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Yassierli mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri BUMN, dan Menteri Koordinator Perekonomian dalam penanganan kasus Sritex. Menaker juga mengapresiasi komitmen dan langkah-langkah yang diambil oleh kurator, yang menjamin bahwa pekerja akan dipekerjakan kembali dalam waktu dekat.
Keputusan ini diharapkan dapat membawa ketenangan bagi para pekerja Sritex yang sebelumnya di-PHK. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini sedang mengawal hak-hak pekerja, termasuk kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya, agar tetap terpenuhi.
Selain itu, Kemenaker juga akan memastikan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dapat segera dimanfaatkan oleh para pekerja. Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada karyawan Sritex selama proses transisi.
Pabrik PT Sritex Group yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025). Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dan membantu para pekerja untuk kembali ke kehidupan normal mereka.