Besaran Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah

Pemerintah dan DPR menyepakati pesangon PHK diubah menjadi 25 kali upah. Di aturan sebelumnya pesangon PHK maksimal 32 kali upah.
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja PHK.(foto: Tagar/Minews)

Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan penghitungan pesangon PHK. Dari seluruh Fraksi yang ada di DPR hanya dua Fraksi yang menolak, Yaitu Fraksi Demokrat dan PKS.

Sebelumnya, Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengusulkan, agar penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sehingga totalnya menjadi 25 kali upah. Sementara di Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.

Kalau di Undang-Undang existing hanya mendapatkan semacam uang saja. Nah, di JKP programnya tiga, yakni cash benefit, upscaling, upgrading.

"Dalam perkembangan dan memperhatikan kondisi saat ini, terutama dampak pandemi Covid-19, maka beban tersebut diperhitungkan ulang. Penghitungannya adalah sebagai berikut, yang menjadi beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali," kata Elen saat rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, Sabtu 3 Oktober 2020.

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Cipta Kerja telah menyepakati besaran pesangon sebesar 32 kali upah dengan skema 23 kali ditanggung pengusaha dan 9 kali ditanggung pemerintah melalui program JKP.

Elen menjelaskan, melalui JKP pemerintah memberikan manfaat berupa upscalling dan upgrading bagi pekerja yang di-PHK. "Kalau di Undang-Undang existing hanya mendapatkan semacam uang saja. Nah, di JKP programnya tiga, yakni cash benefit, upscaling, upgrading," kata Elen.

Usulan ini, lantaran hanya 7 persen pengusaha saja yang mampu membayarkan pesangon PHK kepada para pekerjanya sesuai aturan. Oleh karena itu, perubahan besaran pesangon dalam RUU Cipta Kerja ini adalah demi memberi kepastian hukum bagi buruh yang di-PHK.

Menurut Elen, pengusaha masih bisa membayar pesangon meski jumlahnya tak terlampau besar. Namun saat ini, besaran pesangon PHK di Indonesia terbilang besar dibandingkan negara-negara lainnya. Contohnya dengan Vietnam dan Malaysia. Nah, hal inilah menyebabkan investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.

"Kita adalah yang paling tinggi memberikan jaminan pesangon, 32 kali. Vietnam mungkin hanya berapa, Malaysia berapa. Karena itu, ini jadi pertimbangan orang masuk. Ketika saya (misalnya) investasi, karena ada satu dua hal saya nanti lakukan PHK pesangon, tidak cukup modal saya. Ini jadi pertimbangan," ujar Elen.[]

Berita terkait
7 Fraksi DPR Menerima dan 2 Fraksi Tolak RUU Cipta Kerja
Ada tujuh (7) fraksi di DPR menerima dan dua (2) fraksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dilanjutkan.
Ketua DPR Pastikan RUU Cipta Kerja Membangun Bangsa Negara
Ketua DPR Puan Maharani memastikan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) membangun bangsa dan negara.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Hapus Pesangon
KSPI menyebut Omnibus Law Cipta Kerja bakal menghapus pesangon untuk para pekerja.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.