Fraksi Demokrat Bongkar Kesesatan Pengesahan UU Cipta Kerja

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin membongkar kesesatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Rapat Paripurna DPR.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin membongkar kesesatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Rapat Paripurna DPR. (Foto: Ist)

Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR bersama Pemerintah tak sesuai ketentuan. Baginya, UU yang diprotes keras oleh kalangan buruh dan elemen masyarakat itu memang cacat prosedur.

"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," ucap Didi dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 8 Oktober 2020.

Harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh kami semua.

Dia memastikan, tidak ada selembarpun naskah RUU Ciptaker yang dibagikan kepada Fraksi-nya saat Rapat Paripurna pengesahan Cipta Kerja sebagai UU pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca juga:  Jakarta Ada Demo Omnibus Law Cipta Kerja, Jokowi Kunker ke Kalteng

"Jadi pertanyaanya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tanggal 5 Oktober 2020 itu?" kata Didi.

"Harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh kami semua," ujar dia lagi.

Ia pun mempertanyakan banyaknya keganjilan yang ada pada prosedur penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

"Padahal kami kemarin hadir pada forum rapat tertinggi DPR. Dalam forum rapat tertinggi ini, adalah wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tersebut. Jangankan yang hadir secara fisik, yang hadir secara virtual pun harus diberikan," kata dia.

Diketahui, dalam rapat paripurna kemarin dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar. Saat rapur berlangsung, Aziz sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Saat rapur berjalan, Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Aziz menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu, yakni kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.

Baca juga:  MCW: Omnibus Law Buka Ruang Potensi Korupsi Korporasi

“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ucap dia.

“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” tuturnya. 

Kemudian ada saat di mana Azis Syamsuddin nampak berbisik singkat ke Ketua DPR Puan Maharani, dan tak lama kemudian diduga kuat politisi PDIP itu memencet tombol mikrofon, sehingga protes Fraksi Demokrat pun tak lagi bisa terdengar, hingga pada akhirnya Demokrat menyatakan walk out dari pembahasan RUU Cipta Kerja. []

Berita terkait
Demo Omnibus Law di Medan, Polisi Dilempar Batu dan Kayu
Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sumatera Utara, Medan memanas. Massa melempar batu dan kayu ke arah petugas.
Tolak Omnibus Law Makassar, Mahasiswa dan Warga Saling Serang
Aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Makassar berlangsung ricuh hingga dini hari.
4263 Personel Amankan Demo Omnibus Law di Surabaya
Selain mengerahkan 4.263 personel gabungan, Polrestabes Surabaya juga menyiapkan water canon dan memasang kawat berduri di tiga tempat.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara