Rembang - Polemik masa jabatan hanya mencapai 60 Tahun berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Rembang No 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa terus bergulir. Puncaknya ada salah satu perangkat desa menentukan sikap dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang dengan nomor 52/G/2020/PTUN.Smg itu sudah didaftar pada Rabu, 22 Juli 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Rembang, Sulistyono menyampaikan perangkat desa masih belum puas dengan Perbup berlaku saat ini dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Memang dari awal kami tawari. Awal Maret lalu, mereka para perangkat desa pun ke Jakarta difasilitasi dewan untuk ke Kemendagri. Kami objektif aja. Tidak melarang.
"Sudah kami jelaskan aturannya. Tetapi kelihatannya kurang puas. Kami persilakan jika mau mengajukan gugatan ke PTUN," ujarnya kepada Tagar, Jumat, 24 Juli 2020.
Sulistyono mengungkapkan, sebelumnya memang sudah ada beberapa desa dari Kecamatan Kaliori dan Kecamatan Sumber meminta audiensi ke DPRD Rembang terkait masa jabatan perangkat desa. Alasannya, terjadi multi tafsir dari aturan dikeluarkan Kemendagri, akhirnya audiensi berlanjut menuju ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) difasilitasi oleh DPRD.
Baca juga:
- Dua Tempat Wisata Rembang Gelar Simulasi Pekan Ini
- Dinbudpar Rembang Pantau Pentas Seni di Sendangagung
- Pantai Karangjahe Rembang Siapkan Protokol Wisata
"Memang dari awal kami tawari. Awal Maret lalu, mereka para perangkat desa pun ke Jakarta difasilitasi dewan untuk ke Kemendagri. Kami objektif aja. Tidak melarang," tuturnya.
Dari hasil audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri, lanjut dia, jika dalam surat keputusan pengangkatan jabatan perangkat desa tertulis sampai 65 tahun maka diizinkan untuk tetap menjabat dengan batasan usia 65 tahun. Jika tidak tertulis maka sesuai Perbup jabatan perangkat desa maksimal hanya 60 tahun.
"Kalau di Rembang itu perangkat desa dalam SK pengangkatan tidak ada yang tertulis 65 tahun. Baik pengangkatan aturan lama maupun baru. Sehingga mereka tetap menggunakan batas 60 tahun sesuai Perbup saat ini," kata dia.
Meski terlihat belum puas dengan hasil jawaban dari Kemendagri, Pemkab mempersilakan perangkat desa untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Pasalnya, Perbup berlaku saat ini sudah sesuai aturan dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Kami persilakan saja kalau mau menggugat ke PTUN. Kalau Kemendagri merubah peraturan kami juga akan mengikuti, karena aturan yang dibuat Pemkab mengacu pada aturan kemendagri. Tidak mungkin Pemkab membuat aturan sendiri," ucapnya. []