Mahfud MD Ingatkan PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Mahfud MD mengingatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tidak bermain-main dengan mengabulkan gugatan dari hakim konstitusi.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD. (Foto: Tagar/Instagram/@mahfudmd)

TAGAR.id, Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengingatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tidak bermain-main dengan mengabulkan gugatan dari hakim konstitusi sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

"PTUN jangan main-main untuk mencoba mengabulkan," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof!, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Senin, 5 Januari 2024.

Dalam gugatan tersebut, paman dari cawapres nomor urut 3 Gibran Rakabuming Raka itu meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.


Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.


Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan itu karena keputusan MKMK merupakan keputusan profesional dewan etik, bukan keputusan tata usaha.

"Berkata lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sedangkan keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) ini bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menceritakan gugatan Anwar Usman untuk membandingkannya dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

"Sama dengan soal kasus Mahkamah konstitusi. Pembuatan keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat, sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika, tetapi menurut konstitusi, oke, tetap jalan, tetapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar," ujarnya pula.

"Itulah sebabnya. Lalu, Uncle (Paman) Usman, sekarang Uncle Usman, itu terus terang melanggar etika berat. Sekarang Uncle Usman ini mengadu lagi ke PTUN agar keputusannya dibatalkan," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut menjelaskan.

Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.

Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai Ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman. []

Berita terkait
Erick Thohir Hargai Keputusan Mundurnya Mahfud MD dari Jabatan Menko Polhukam
Menteri BUMN Erick Thohir menghargai keputusan Mahfud MD yang menyatakan pengunduran diri dari Kabinet Indonesia Maju II.
Presiden Jokowi Siapkan Surat Keppres Pemberhentian Mahfud Md sebagai Menko Polhukam
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Menko Polhukam Mahfud MD tengah disiapkan.
Soal Mahfud MD Mundur dari Kabinet, Zulkifli Hasan: Kita Hormati, Itu Hak Beliau
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merespons mundurnya Mahfud MD dari jabatan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM.
0
Mahfud MD Ingatkan PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Mahfud MD mengingatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tidak bermain-main dengan mengabulkan gugatan dari hakim konstitusi.