Rembang - Dinas kebudayaan dan pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, resmi mengizinkan para pekerja seni untuk kembali manggung. Terhitung mulai hari Kamis 16 Juni 2020, mereka diperbolehkan menggelar pentas seni.
"Berdasarkan surat edaran Bupati Rembang, terhitung sejak hari Kamis 16 Juni 2020 bagi pelaku seni sudah bisa melaksanakan aktivitas kesenian. Namun harus mengacu pada protokol kesehatan," kata Kepala Dinbudpar Rembang Dwi Purwanto, Kamis 16 Juni 2020.
Dwi menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku seni dan pengguna seni sebelum menggelar pentas seni. Salah satunya harus mengantongi rekomendasi dari Dinbudpar dan izin dari pihak kepolisian.
"Di dalam surat edaran itu diatur mengikat pelaku seni, pengguna jasa, pengunjung atau tamu dan penonton, serta penjual barang dan jasa. Semua harus menggunakan protokol kesehatan," tutur dia.
Berdasarkan surat edaran Bupati Rembang, terhitung sejak hari Kamis 16 Juni 2020 bagi pelaku seni sudah bisa melaksanakan aktivitas kesenian.
Hanya saja, pemberlakuan surat edaran tersebut masih bisa ditinjau kembali jika angka penularan Covid-19 di Kabupaten Rembang mengalami peningkatan.
"Juga muncul klaster penularan Covid-19 di sektor kepariwisataan, khususnya pelaku seni dan budaya," ucapnya dia.
Plt Kepala Bidang Kebudayaan Dinpubpar Purwono menambahkan , pelaku seni yang ingin meminta rekomendasi dari Dinpubpar, wajib melampirkan surat rekomendasi dari Gugus Tugas di daerah asalnya terlebih dahulu. Selain itu juga memperlihatkan surat kesehatan bagi semua pelaku seni yang akan pentas.
"Surat kesehatan bisa dari puskesmas atau dari rumah sakit, terserah. Karena dengan adanya surat edaran ini pasti puskesmas seluruh wilayah Kabupaten Rembang akan menyikapi hal itu," ucap dia.
Untuk pengguna jasa, diwajibkan membuat kepanitiaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pentas seni. Karena dalam surat edaran juga diatur jumlah penonton. Batas maksimal yang dibolehkan adalah maksimal 50 persen dari kapasitas di lokasi pentas.
"Itu jadi tanggung jawab panitia penyelenggara, yang punya acara harus bikin kepanitiaan untuk mempertanggungjawabkan hal itu," katanya.
Purwono menambahkan, jika di desa pengguna jasa ada warga yang terpapar Covid-19, maka tidak akan diizinkan untuk mengadakan pentas kesenian.
Begitu juga dengan pelaku seni yang mendapat order. Di desa lokasi pentas ada kasus Covid-19 atau masuk kategori zona merah, mereka tidak diperbolehkan menerima permintaan tersebut.
"Pelaku seni juga kami sodori surat pernyataan bahwa mereka selama menggelar pentas seni tetap berkomitmen menggunakan protokol kesehatan," ucap dia. []
Baca juga:
- Warga Kudus Boleh Gelar Orkes Dangdut, Ini Syaratnya
- Catat, Protokol Kesehatan Hajatan di Kabupaten Tegal
- Seniman Magelang Melukis dengan Bahan Limbah Plastik