Perangkat Desa di Rembang Gugat Perbup ke PTUN

Salah satu perangkat desa di Kabupaten Rembang menggugat Peraturan Bupati (perbup) ke PTUN. Gugutan pun direspon Dinpermades Rembang,
Puluhan perangkat desa di Rembang menuntut perubahan masa jabatan dari 60 tahun menjadi 65 tahun, Senin, 17 Februari 2020. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - Polemik masa jabatan hanya mencapai 60 Tahun berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Rembang No 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa terus bergulir. Puncaknya ada salah satu perangkat desa menentukan sikap dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang dengan nomor 52/G/2020/PTUN.Smg itu sudah didaftar pada Rabu, 22 Juli 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Rembang, Sulistyono menyampaikan perangkat desa masih belum puas dengan Perbup berlaku saat ini dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Memang dari awal kami tawari. Awal Maret lalu, mereka para perangkat desa pun ke Jakarta difasilitasi dewan untuk ke Kemendagri. Kami objektif aja. Tidak melarang.

"Sudah kami jelaskan aturannya. Tetapi kelihatannya kurang puas. Kami persilakan jika mau mengajukan gugatan ke PTUN," ujarnya kepada Tagar, Jumat, 24 Juli 2020.

Sulistyono mengungkapkan, sebelumnya memang sudah ada beberapa desa dari Kecamatan Kaliori dan Kecamatan Sumber meminta audiensi ke DPRD Rembang terkait masa jabatan perangkat desa. Alasannya, terjadi multi tafsir dari aturan dikeluarkan Kemendagri, akhirnya audiensi berlanjut menuju ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) difasilitasi oleh DPRD.

Baca juga:

"Memang dari awal kami tawari. Awal Maret lalu, mereka para perangkat desa pun ke Jakarta difasilitasi dewan untuk ke Kemendagri. Kami objektif aja. Tidak melarang," tuturnya.

Dari hasil audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri, lanjut dia, jika dalam surat keputusan pengangkatan jabatan perangkat desa tertulis sampai 65 tahun maka diizinkan untuk tetap menjabat dengan batasan usia 65 tahun. Jika tidak tertulis maka sesuai Perbup jabatan perangkat desa maksimal hanya 60 tahun.

"Kalau di Rembang itu perangkat desa dalam SK pengangkatan tidak ada yang tertulis 65 tahun. Baik pengangkatan aturan lama maupun baru. Sehingga mereka tetap menggunakan batas 60 tahun sesuai Perbup saat ini," kata dia.

Meski terlihat belum puas dengan hasil jawaban dari Kemendagri, Pemkab mempersilakan perangkat desa untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Pasalnya, Perbup berlaku saat ini sudah sesuai aturan dikeluarkan oleh Kemendagri.

"Kami persilakan saja kalau mau menggugat ke PTUN. Kalau Kemendagri merubah peraturan kami juga akan mengikuti, karena aturan yang dibuat Pemkab mengacu pada aturan kemendagri. Tidak mungkin Pemkab membuat aturan sendiri," ucapnya. []

Berita terkait
Pecah Kongsi Hafidz-Bayu di Pilkada Rembang
Bakal calon kepala daerah Rembang Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto mengalami pecah kongsi. Padahal mereka ada petahana di Pilkada Rembang.
Pekerja Seni di Rembang Resmi Diizinkan Pentas Lagi
Kabar gembira bagi pekerja seni di Rembang. Mereka boleh pentas lagi, asal ada izin dan patuhi protokol kesehatan.
Pantai KJB Rembang Masih Tutup, Wisatawan Kecele
Wisata pantai Karangjahe Beach (KJB) Rembang belum dibuka untuk umum. Informasi KJB dibuka pada 14 Juni 2020 adalah tidak benar.