Peran 7 Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga di Dairi

Polisi beberkan peran masing-masing tujuh pelaku penganiayaan satu keluarga di Kabupaten Dairi.
Kanit Bucil Subdit III Umum, Ditreskrimum Polda Sumut AKP Firdaus SIK ketika diwawancarai wartawan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Pelaku penganiayaan satu keluarga di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara ditangkap Polda Sumut bekerja sama dengan Polres setempat. Polisi kemudian beberkan tujuh pelaku dengan peran masing-masing. 

Tersangka ST, pria berusia 66 warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi berperan sebagai otak penganiayaan dan mendanai untuk membunuh korban Bangkit Sembiring.

Sebelum melakukan aksinya, ST terlebih dahulu melakukan survei ke rumah korban Bangkit Sembiring. Ia kemudian menyuruh tersangka W dan lainnya untuk membunuh korban dengan memberikan uang sebesar Rp 50 juta.

Kemudian tersangka ke dua adalah W, pria berusia 46 tahun warga Tanjung Sari Lingkungan 12, Pondok Bantuan No 04, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

W mengawali aksi dengan melakukan survei terhadap rumah korban. Pria yang bekerja sebagai petani ini turut melakukan pembacokan terhadap korban ketika berada di dalam mobil L-300 dengan menggunakan parang.

W juga mendapat tugas merekrut beberapa tersangka untuk melakukan pekerjaan yang direncanakan. Dia ikut merencanakan proses pembunuhan.

Pelaku ke tiga, BH warga Dusun Pakel, Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. Ia berperan bersama tersangka lain BS membeli dua bilah parang, satu buah linggis dan lima pasang sarung tangan di Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Pria berusia 57 tahun ini membawa palu dan menendang pintu rumah korban hingga terbuka. Ia ikut melakukan survei rumah korban dan menerima upah sebesar Rp 6 juta dari W. Dia diajak kerja untuk membunuh orang lain.

Kemudian, JG pelaku ke empat adalah warga Dusun Cinta Raja, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. JG bertugas membacok Kristina boru Samosir, istri Bangkit Sembiring dengan menggunakan sebilah parang. Dia menerima uang sebesar Rp 6 juta dari W.

BS pelaku ke lima warga Desa Sungai Peranginan, Kecamatan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu. Pria ini ikut melakukan survei rumah korban, mengemudikan mobil Avanza warna hitam BK 1733 QB yang dirental dari hasil uang Rp 50 juta.

BS mengaku diajak kerja oleh BH dan W. Dia membawa linggis serta mencongkel pintu rumah korban, memukulkan linggis ke kepala anak korban. Dia diberi upah Rp 6 juta.

Ke enam adalah BSin, pria pengangguran warga Dusun Sei Buluh, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dia ikut melakukan survei rumah korban, melakukan pembacokan dengan menggunakan sebilah parang.

BSin diajak oleh BS untuk menebang 'pohon pisang' dengan artian membunuh orang, kemudian menerima uang sebesar Rp 3,5 juta dari BS.

Terakhir adalah MS warga Dusun Lau Kersik, Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. Pria ini adalah adik dari ST. Dia menyiapkan satu unit sepeda motor dan memberikan biaya operasional kepada W dan lainnya.

Seluruh pelaku pernah bermusyawarah di rumah ST, di mana ST menyampaikan keinginan untuk menghabisi nyawa korban Bangkit Sembiring serta keluarganya.

Selain itu, mereka juga pernah melakukan pertemuan di SPBU Tiga Lingga untuk membahas perencanaan pembunuhan Bangkit Sembiring dan keluarga serta melakukan survei rumah korban.

Siasat dan strategi pembunuhan dirancang sejak Maret 2019. Tersangka W bertemu dengan ST di rumahnya di Simpang Selayang, Kota Medan. ST mengutarakan sakit hatinya terhadap Bangkit Sembiring.

"Jadi menurut keterangan pelaku, Bangkit Sembiring (korban) pernah membuat sakit hati ST. Di mana korban telah merusak rumah pelaku yang dibangun di ladang, dan membacok pekerja ladang. Setelah ST bertemu dengan W, hari itu juga dibicarakan akan memberi dana lima puluh juta rupiah untuk kembalaskan dendam ST kepada Bangkit. Satu minggu kemudian tersangka W berangkat ke Aceh Tamiang, bertemu dengan BH membicarakan pembalasan dendam itu," kata Kasubbid III Umum AKBP Maringan Simajuntak kepada Tagar di ruangan kerjanya, Senin 17 Juni 2019 siang.

Setelah sepakat, pelaku melakukan survei dan menjadwalkan waktu yang tepat melakukan pembunuhan terhadap korban Bangkit Sembiring dan keluarga.

"Selasa 28 Mei 2019, pelaku W menginap di SPBU Tiga Lingga. Bertemu serta menerima uang satu juta rupiah dari ST. Selanjutnya, Rabu 29 Mei 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku BH bersama BS pergi ke Pasar Sidikalang membeli barang berupa dua bilah parang dan ke toko bangunan membeli satu buah linggis serta lima pasang sarung tangan warna putih sebagai alat pembunuhan," urai Maringan.

Selanjutnya, Kamis 30 Mei 2019 mulai pagi hari sampai siang hari pelaku MT terus memantau rumah korban dan pada sore harinya bertemu dengan BH, BS dan BSin. Di pertemuan itu MT memberikan informasi bahwa korban dan keluarga berada di rumah.

"Pada Jumat 31 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku BH, JG, W, BS, BSin dengan mobil Avanza tiba di perladangan jagung dekat rumah korban dan menyembunyikan mobil tersebut di sana. Selanjutnya para tersangka lainnya MT dan ST menggunakan dua unit sepeda motor ke arah rumah korban. Pelaku memarkir sepeda motor tersebut sejauh 150 meter dari rumah korban," tutur Maringan.

Ke tujuh pelaku memilih berjalan kaki menuju rumah korban. W dan JG memegang parang, BS memegang linggis, BH membawa palu.

"Sesampainya di rumah korban, BS mencongkel engsel pintu depan rumah dengan menggunakan linggis dan BH menendang pintu rumah sehingga terbuka. Setelah pintu depan rumah tersebut terbuka, BH melihat Kristiani Samosir, dan langsung dipukul dua kali dengan menggunakan palu sampai jatuh," sambungnya.

Tiba di Medan, para pelaku eksekutor menerima uang dari ST sebanyak dua puluh sembilan juta rupiah, kemudian uang itu dibagi-bagi kepada para eksekutor

Selanjutnya BH melihat satu orang anak Bangkit Sembiring sedang tidur di tikar, kemudian pelaku memukul kepala anak korban tersebut dengan menggunakan palu. Lalu menganiaya anak Bangkit Sembiring yang lain.

"Kemudian BH keluar dari rumah dan melihat tersangka W sedang berada di samping mobil L-300 berwarna hitam dengan keadaan kaca sebelah kanan sudah pecah. Di situ W mengayunkan sebilah parang kepada Bangkit Sembiring. Ikut membantu BSin mengayunkan parang ke arah korban secara berulang-ulang," tuturnya.

Setelah melakukan percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan, para pelaku berlari ke lokasi sepeda motor dan berangkat menuju mobil Avanza yang disembunyikan di perladangan jagung.

Mereka naik Avanza menuju Kota Medan. Namun di perjalanan, BSin minta diturunkan di Bandar Baru dengan alasan sakit perut.

"Tiba di Medan, para pelaku eksekutor menerima uang dari ST sebanyak dua puluh sembilan juta rupiah, kemudian uang itu dibagi-bagi kepada para eksekutor," terangnya.

Kanit Bunuh Culik Polda Sumut Pimpin Penangkapan

Setelah mendapatkan informasi dan laporan perkara percobaan pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Dairi, Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Subdit III Umum, Unit II Bunuh Culik (Bucil) dan Setreskrim Polres setempat melakukan penyelidikan ke lokasi.

Kanit II Bucil AKP Firdaus jadi kepala tim (Katim) dari Polda Sumut langsung mencari informasi keberadaan pelaku.

"Saya selalu berkomunikasi dengan pimpinan dan bergerak berdasarkan arahan dari pimpinan. Kemudian Sabtu 15 Juni 2019 sekitar pukul 03.00, akhirnya pelaku BH kita amankan di rumahnya di Dusun Pakel Desa Selamat, Aceh," ujar Firdaus.

Di hari yang sama, polisi mengamankan pelaku lainnya beserta beberapa barang bukti, di antaranya satu unit mobil.

"Kita mengamankan W di Simpang Selayang Medan, mengamankan satu unit mobil Avanza warna hitam BK 1733 QB yang dirental pelaku, BS dan BSin di daerah Amplas serta JG di Kabupaten Langkat. Terakhir kita mengamankan ST dan MT di Medan," sambungnya.

Total barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu tiga bilah parang yang digunakan oleh W, JG dan BS, satu buah linggis yang digunakan BSin serta satu unit mobil Avanza dengan BK 1733 QB berwarna hitam.

"Sedangkan satu unit sepeda motor masih dalam pencarian," ujar perwira dengan pangkat tiga balok emas ini.

Sebagaimana diketahui, polisi mengamankan pelaku penganiayaan satu keluarga di Kabupaten Dairi. Para korban sendiri luput dari kematian meski harus menjalani perawatan karena mengalami luka berat dan luka ringan.

Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menyebut para pelaku melanggar Pasal 340 Subs 338 Junto 53 lebih Subs 170 Ayat 2 Subs 354 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 76 huruf C Junto Pasal 80 Ayat 2 dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.[]

Berita sebelumnya:

Berita terkait