Polisi Tangkap Penganiaya Satu Keluarga di Dairi

Polda Sumut menangkap tujuh pelaku penganiayaan satu keluarga di Kabupaten Dairi. Motif terkait kepemilikan lahan
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Umum AKBP Maringan Simajuntak dan Kapolres Dairi AKBP Erwin Siahaan memaparkan hasil pengungkapan (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Polda Sumut menangkap tujuh pelaku penganiayaan satu keluarga di Kabupaten Dairi. Motif terkait kepemilikan lahan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Subdit III Umum, Unit II Bunuh Culik (Bucil) dan Satreskrim Polres Dairi menyampaikan kasus ini, Senin 17 Juni 2019 di Mapolda Sumut.

Kejadian berlangsung pada 31 Mei 2019 dini hari di Desa Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.

Korban satu keluarga, Bangkit Sembiring (ayah), Kristina Samosir (ibu) Semangat Sembiring (20), dan M Sembiring (17), masing-masing mengalami luka berat di bagian kepala, leher dan bagian tubuh lainnya.

Artikel lainnya: Polda Sumut Bekuk Warga Siantar Bawa 9 Kilo Sabu

"Pelaku ditangkap berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat menggelar konferensi pers.

Dikatakan, pelaku ditangkap pada Jumat 14 Juni 2019. Dari pelaku diamankan barang bukti untuk melakukan penganiayaan, di antaranya tiga bilah parang, satu buah linggis dan satu buah palu.

Kapolda saat memberikan keterangan didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Umum AKBP Maringan Simajuntak, Kapolres Dairi AKBP Erwin Siahaan.

Kapolda menyebut motif penganiayaan dilatarbelakangi sengketa lahan antara ipar tersangka dan korban, Bangkit Sembiring.

"Korban, Bangkit Sembiring dituding menguasai lahan milik ipar tersangka yaitu BSin. Lalu BSin menyampaikan permasalahan itu kepada ST. Ia (ST) merupakan otak pelaku dan memerintahkan para tersangka lain untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.

Andi Rian menambahkan, setelah menerima kuasa permasalahan lahannya dari BSin, lalu ST berkomunikasi dengan adiknya MT dan lima eksekutor lainnya.

Otak pelaku dan eksekutor sebelumnya sudah saling kenal, para tersangka diberikan uang Rp 50 juta untuk melakukan penganiayaan kepada korban. 

Polisi menetapkan tujuh tersangka yakni ST, MT, W, BH, JG, BS dan BonS. Seluruh pelaku memiliki peran yang berbeda. Sedangkan terhadap BSin polisi menyebut tidak terlibat.

Artikel lainnya: Rumah Perwira Polda Sumut Terbakar di Siantar

"Lima tersangka ditangkap di Dairi, sedangkan dua lagi diamankan di Aceh Tamiang dan Kabupaten Langkat. Uang Rp 50 juta digunakan untuk membeli peralatan dan sewa mobil. Kemudian sisanya dibagi, masing-masing tersangka mendapatkan 6 sampai 7 juta rupiah," ujar Andi Rian.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 Subs 338 Junto 53 lebih Subs 170 Ayat 2 Subs 354 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 76 huruf C Junto Pasal 80 Ayat 2 dari Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," terang Andi Rian.[] 

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.