Penyebar Hoaks Klitih di Sleman Terancam Penjara

Polisi menindak tegas pelaku penyebar berita bohong tentang klitih. Pelaku asal Sleman akan dijerat pasal berlapis.
Barang bukti penyebaran hoaks klitih yang dilakukan warga Sleman. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto memberi tindakan tegas kepada UK 45 tahun yang terbukti telah menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial. Warga yang tinggal di Sleman itu diproses hukum supaya menjadi pembelajaran untuk dirinya dan masyarakat.

Polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun. 

Kedua, pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Ini menjadi pembelajaran kepada yang bersangkutan dan masyarakat bahwa hoaks itu tidak boleh, karena ada aturan hukumnya," kata Kombes Pol Yuliyanto kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa 4 Februari 2020.

Yuliyanto mengatakan, kasus hoaks ini terjadi beberapa waktu lalu media sosial diresahkan oleh rekaman video yang memberitakan adanya pelaku klitih melukai korban hingga tewas di wilayah Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Video tersebut viral dan memancing kegelisahan warga.

Kabar bohong tersebut menyebar melalui pesan WhatsApp grup. Pelaku juga meneruskan informasi tidak valid tersebut ke media sosial lainnya. Memang jika dilihat dari bagaimana persebaran berita di media sosial, sulit membedakan mana berita bohong dan mana yang bukan. Satu-satunya cara ialah memverifikasinya.

Kabar bohong berupa video berdurasi 30 menit yang disebar pelaku tersebut sebenarnya kejadian kecelakaan ojek online yang meninggal dunia dengan luka berdarah-darah di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Namun oleh pelaku, video tersebut diberi narasi seolah-olah merupakan korban klitih. Pelaku memberi narasi dalam video tersebut dengan narasi Ini tadi malam ada kejadian lagi korban klitih di Godean.

Ini menjadi pembelajaran kepada yang bersangkutan dan masyarakat bahwa hoaks itu tidak boleh, karena ada aturan hukumnya.

Mendapati banyaknya informasi yang masuk, Polda DIY langsung turun tangan untuk menelusuri sumber video kejadian yang terjadi Sabtu 2 Februari 2020 tersebut. Saat melakukan penyelidikan ternyata kabar yang mengaitkan dengan korban klitih ternyata berita bohong.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Polisi Polda DIY Toni Surya Putra mengungkapkan saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polda DIY secara resmi juga meluruskan video yang sudah beredar di masyarakat bukan korban klitih.

Menurut dia video hoaks tersebut sempat dikomentari oleh temannya. "Kamu jangan menyebar berita hoax, ada pidananya itu. Intinya teman pelaku di grup sudah mengingatkan tapi sama pelaku malah dijawab Ora percoyo ketemu langsung korbane (Kalau tidak percaya ketemu langsung korbanya)," kata Toni sambil mempraktikan bacaan yang ada di dalam grup.

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY langsung melakukan penyelidikan dari WA yang beredar. Selanjutnya pelaku teridentifikasi dan pelaku langsung diamankan. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku iseng mengunggap video tersebut. "Pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf karena sudah meresahkan masyarakat," ucap Toni. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polda DIY Tangkap Penyebar Hoaks Klitih
Polda DIY menangkap pelaku penyebar kabar bohong klitih. Video kecelakaan di Muntilan oleh pelaku disebar seolah-olah korban klitih di Sleman.
Pelatihan Jurnalistik GMKI Sibolga: Waspada Hoaks
GMKI menggelar pelatihan jurnalistik di Sibolga. Kewaspadaan terhadap informasi hoaks disampaikan ke mahasiswa.
Minimalisir Konten Hoaks, Polres Maros Patroli Cyber
Untuk mengantisipasi banyaknya penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial, Polres Maros gelar patroli cyber.