Minimalisir Konten Hoaks, Polres Maros Patroli Cyber

Untuk mengantisipasi banyaknya penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial, Polres Maros gelar patroli cyber.
Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon saat memberikan arahan terkait penyebaran berita bohong di Mapolres Maros, Jumat 31 Januari 2020. (Foto: Tagar/Aan Febriansyah)

Maros - Kabupaten Maros Sulawesi Selatan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025. Berkaitan dengan itu, Polisi Resor (Polres) Maros akan memperketat peredaran konten hoaks yang disebar melalui sosial media dengan patroli cyber.

“Untuk mengantisipasi akun- akun penyebar berita bohong dan ujaran kebencian yang bisa merusak persautan kita perkuat patroli cyber. Tim ini setiap hari melakukan pemantauan di media sosial. Apabila ditemukan, tim langsung menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang ada,” kata Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon, Jumat 31 Januari 2020.

Musa menyebut dengan adanya patroli cyber ini, pada pesta lima tahunan di Maros ini tidak ada berita bohong yang dapat merugikan pihak lain sehingga bisa merusak momen pemilu yang seharusnya berlangsung damai menjadi bisa salah paham.

Untuk mengantisipasi akun- akun penyebar berita bohong dan ujaran kebencian yang bisa merusak persautan kita perkuat patroli cyber.

Pria berpangkat dua melati itu berharap dengan adanya patroli cyber ini, masyarakat di Maros bisa lebih cerdas dalam memanfaatkan teknologi yang semakin canggih ini dan tidak mudah untuk mempercayai apalagi menyebarkan ulang konten hoaks yang tidak memiliki manfaat.

“Jangan ikut menyebarkan informasi yang bernada propokatif dan mengandung ujaran kebencian. Dengan cara itu pelaksanaan Pemilu berjalan dengan lancar dan baik,” jelasnya.

Mantan Kasubdit Ditreskrimsus Polda Sulsel itu menjelaskan  pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di mana pada pasal itu bagi siapa saja yang menyebar konten hoaks baik sengaja atau tidak ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Bagi Anda yang suka mengirimkan hoaks, atau bahkan cuma sekadar iseng menyebar ulang, harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya. []

Berita terkait
Calon Independen di Maros Wajib 24 Ribu Dukungan
Persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati dari jalur independen dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros sebanyak 24 ribu dukungan
Dihantam Angin, Rumah di Maros Kehilangan Atap
Akibat dihantam angin kencang, atap rumah di lingkungan Langkeang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros hilang sebagiannya.
KPU Maros Sosialisasi di Pesantren, Ini Tujuannya
Untuk menyasar pemilih pemula, Komisi Pemilihan Umum Daerah, (KPUD) Maros melakukan sosialisasi ke pesantren
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).