Maros - Kabupaten Maros Sulawesi Selatan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025. Berkaitan dengan itu, Polisi Resor (Polres) Maros akan memperketat peredaran konten hoaks yang disebar melalui sosial media dengan patroli cyber.
“Untuk mengantisipasi akun- akun penyebar berita bohong dan ujaran kebencian yang bisa merusak persautan kita perkuat patroli cyber. Tim ini setiap hari melakukan pemantauan di media sosial. Apabila ditemukan, tim langsung menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang ada,” kata Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon, Jumat 31 Januari 2020.
Musa menyebut dengan adanya patroli cyber ini, pada pesta lima tahunan di Maros ini tidak ada berita bohong yang dapat merugikan pihak lain sehingga bisa merusak momen pemilu yang seharusnya berlangsung damai menjadi bisa salah paham.
Untuk mengantisipasi akun- akun penyebar berita bohong dan ujaran kebencian yang bisa merusak persautan kita perkuat patroli cyber.
Pria berpangkat dua melati itu berharap dengan adanya patroli cyber ini, masyarakat di Maros bisa lebih cerdas dalam memanfaatkan teknologi yang semakin canggih ini dan tidak mudah untuk mempercayai apalagi menyebarkan ulang konten hoaks yang tidak memiliki manfaat.
“Jangan ikut menyebarkan informasi yang bernada propokatif dan mengandung ujaran kebencian. Dengan cara itu pelaksanaan Pemilu berjalan dengan lancar dan baik,” jelasnya.
Mantan Kasubdit Ditreskrimsus Polda Sulsel itu menjelaskan pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di mana pada pasal itu bagi siapa saja yang menyebar konten hoaks baik sengaja atau tidak ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Bagi Anda yang suka mengirimkan hoaks, atau bahkan cuma sekadar iseng menyebar ulang, harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya. []