Polda DIY Tangkap Penyebar Hoaks Klitih

Polda DIY menangkap pelaku penyebar kabar bohong klitih. Video kecelakaan di Muntilan oleh pelaku disebar seolah-olah korban klitih di Sleman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Toni Surya Putra (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto melakukan jumpa pers, Selasa 4 Februari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Belum lama ini beredar di media sosial rekaman video yang memberitakan berisi pelaku klitih melukai korban hingga tewas di wilayah Godean, Sleman, Yogyakarta. Video tersebut viral dan memancing kegelisahan warga.

Sebagian warga mempercayai video tersebut mengingat aksi kriminalitas di jalanan sedang marak-maraknya terjadi di Yogyakarta. Kenakalan remaja atau yang biasa disebut klitih tak henti-hentinya beraksi. Padahal sudah banyak pelaku klitih yang ditangkap namun fenomena itu tidak membuat pelaku jera.

Situasi seperti ini justru malah dimanfaatkan oleh pelaku UK 45 tahun untuk membuat kondisi Yogyakarta seolah-olah rawan klitih. Warga yang tinggal di Sleman itu telah mengunggah video korban kecelakaan tunggal, tapi oleh pelaku seolah-olah yang ada di dalam video korban klitih.

Video berdurasi 30 detik itu di-share oleh pelaku ke grup WhatsApp lalu diunggah ke media sosia dengan narasi Ini tadi malam ada kejadian lagi korban klitih di Godean.

Mendapati banyaknya informasi yang masuk, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) langsung turun tangan untuk menelusuri video tersebut. Saat dilakukan penyelidikan ternyata kabar yang mengaitkan dengan berita klitih ternyata kabar bohong atau hoaks.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Polisi Polda DIY Toni Surya Putra mengungkapkan saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Berita yang viral itu ternyata bohong atau hoaks," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa 4 Februari 2020.

BB hoaksBarang bukti penyebaran hoaks klitih yang dilakukan warga Sleman. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Polda DIY ingin meluruskan bahwa di video yang sudah beredar di masyarakat bukan korban klitih. Peristiwa yang terjadi tidak seperti yang dikabarkan dan diunggah oleh si pelaku. Pelaku meng-upload video kecelakaan tunggal dengan kondisi korbannya berdarah-darah dengan narasi yang tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

Berita yang viral itu ternyata bohong atau hoaks.

Polda DIY sudah cek di polsek jajaran tidak ada kejadian itu. Mengingat kejadian yang dilaporkan tidak ada, oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY langsung melakukan penyelidikan dari WA yang beredar. Selanjutnya pelaku teridentifikasi dan langsung diamankan.

Toni mengatakan peristiwa kecelakaan itu menimpa seorang ojek online dan penumpangnya tewas di wilayah Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Korban mengalami kecelakaan tunggal pada Sabtu 2 Februari 2020.

Sementara itu video tersebut pelaku dapatkan dari grup Whatsapp (WA). Pada 3 Februari pagi oleh pelaku video malah diunggah ke grup WA lain dan media sosial yang menggambarkan korban klitih. Berdasarkan percakapan grup WA, pelaku juga sempat diingatkan untuk tidak menyebarkan berita bohong.

"Dikomentari oleh temannya kamu jangan menyebar berita hoaks, ada pidananya itu. Intinya teman pelaku di grup sudah mengingatkan tapi sama pelaku malah dijawab "Ora percoyo ketemu langsung korbane" (kalau enggak percaya ketemu langsung korbanya)," kata Toni sambil mempraktikkan bacaan yang ada di dalam WA grup.

Tidak butuh waktu lama, petugas langsung menemukan keberadaan pelaku dan digelandang ke Polda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku iseng mengunggah video tersebut.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan print out screenshot penyebaran video berita bohong korban klitih di Jalan Godean dalam grup WhatsApp, print out screenshot profil WhatsApp, dua buah handphone milik korban, satu buah sim card dan satu buah flash disk berisi video durasi 30 detik.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 14 ayat 2 undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun. Serta pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendukung langkah hukum yang dilakukan Polda DIY dengan menindak pelaku penyebaran kabar hoaks. Eko juga merekomendasikan Dinas Komunikasi dan Informatika DIY untuk melakukan patroli siber guna melawan hoaks. 

"Selain itu Dinas Kominfo harus mengintensifkan literasi digital bagi warga Yogyakarta untuk bijak bermedsos," kata dia. []

Baca Juga:



Berita terkait
Klitih Merusak Malam yang Tenang di Kulon Progo
Sabtu malam yang tenang di Kulon Progo itu mendadak mencekam dengan kedatangan gerombolan pengacau klitih yang main sabet pedang dan menembak.
4 Tuntutan Warga Yogyakarta Soal Klitih ke Polisi
Ratusan warga Yogyakarta mendatangi Polda DIY dalam menangani klitih. Kapolda DIY mengapresiasi keinginan warga. Klitih menjadi musuh bersama.
Aksi Klitih Kembali Melukai Korban di Sleman
Setelah ojek online jadi korban klitih, dua hari setelahnya kembali terjadi aksi serupa di Sleman. Polisi menyebut korban belum melapor resmi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.