Penghinaan Terhadap Presiden, PKS: Ente Malu Dong

Politikus PKS Jazuli Juwaini menilai ada beban moral yang ditanggung Presiden Jokowi apabila melaporkan Rocky Gerung soal ketidakpahaman Pancasila.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI, Jazuli Juwaini (kanan) ketika ditemui saat rapat kerja Fraksi PKS di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019. (Foto: Antara/ Abdu Faisal).

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Jazuli Juwaini menilai ada beban moral yang ditanggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika benar ingin melaporkan warga negaranya sendiri, dalam hal ini adalah Rocky Gerung terkait ejekan tidak paham Pancasila. 

Ada beban moral di situ. Coba ente, masa Presiden mau mengaduin, malu dong Presiden. Enggak kelas banget.

Menurutnya, pasal penghinaan terhadap Presiden pernah masuk dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), namun didemo mahasiswa, karena dianggap warisan kolonial dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada beban moral di situ. Coba ente, masa Presiden mau mengaduin, malu dong Presiden. Enggak kelas banget begitu," ujar Jazuli di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019, dilansir Antara.

Menurut Jazuli, di dalam klausul pasal penghinaan Presiden, murni merupakan delik aduan. Artinya, yang melaporkan kasus penghinaan tersebut harus Presiden atau Wakil Presiden sendiri sebagai pihak yang merasa dirugikan. 

Hal ini juga berimbas dari adanya penolakan disertai demo besar-besaran beberapa waktu yang lalu, membuat DPR RI mengkaji ulang untuk meneruskan pembahasan RKUHP. 

Jazuli meneruskan, soal apakah bisa seseorang ditunjuk untuk melaporkan kasus penghinaan Presiden ke polisi, dia mengakui masih mendalami hal ini lebih lanjut. 

Baca juga: Gemar Bully Anies Baswedan, PKS: PSI Lagi Gali Kubur

"Nanti kami bahas, kami dalami dulu lah. Jangan sampai belum dibahas sudah heboh lagi," kata Jazuli.

Jazuli mengatakan, sampai saat ini DPR RI masih belum membahas lebih lanjut RKUHP karena ingin menampung setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat. 

"Aspirasi yang disampaikan, baik itu lewat protes dalam bentuk demonstrasi, itu akan jadi bahan kajian ulang RKUHP," ujar dia. 

Kasus terkini soal ejekan terhadap Presiden Jokowi kembali terjadi, diduga dilakukan pengamat politik Rocky Gerung. 

Rocky diancam akan dilaporkan ke polisi oleh Politikus PDIP Junimart Girsang setelah Rocky menyebut Presiden Jokowi tidak memahami Pancasila dalam sebuah acara yang ditayangkan di televisi. 

Rocky Gerung menghina presiden langsung jadi tren di media sosial Twitter, pada Rabu, 4 Desember 2019, karena ribuan cuitan warganet menggunakan tagar Rocky Gerung menghina presiden. 

Tagar Rocky Gerung menghina presiden langsung jadi tren di media sosial Twitter, pada Rabu, 4 Desember 2019, karena ribuan cuitan warganet menggunakan tagar Rocky Gerung menghina presiden. []

Baca juga: PKS Sebut Usulan Tsamara Amany Terlalu Liar

Berita terkait
Rocky Gerung Anggap Jokowi Gagal Paham Pancasila
Pengamat politik Rocky Gerung menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memahami lima sila Pancasila, yang menjadi dasar negara Indonesia.
DPR Bantah Pasal Penghinaan Presiden Cedera Demokrasi
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Teuku Taufiqulhadi membantah jika pasal 218 RKUHP dibuat untuk mencederai demokrasi.
Pemuda Penghina Jokowi Ditangkap di Sulsel
Pemuda bernama Syarif, 18 tahun ditangkap polisi karena menghina Presiden Jokowi melalui media sosial.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi