Yogyakarta - Hampir tiga bulan berkeliaran bebas usai mengeroyok warga Bantul, kini pria berinisial R 26 tahun, harus mendekam di balik jeruji besi. Warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta ini ditangkap polisi atas laporan kasus penganiayaan pada Oktober 2019. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam buronan petugas.
Usai kejadian korban langsung melapor ke Polsek Umbulharjo untuk segera mengusut pelaku pengroyokan. "Setelah tiga bulan lamanya, pelaku berhasil diamankan," kata Kapolsek Umbulharjo, Komisaris Polisi Alaal Prasetyo kepada wartawan, Jum'at 17 Januari 2020.
Kasus ini berawal saat korban Zaldi Guslan Prayoga 30 tahun, warga Gedongan Baru, Pelemwulung, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta sedang melintas di Jalan Soga pada Jumat 25 Oktober 2019 lalu. Saat sampai di depan Taman Wijayabrata pukul 23.00 WIB sepeda motornya diberhentikan oleh dua pelaku.
Dua pelaku ini diduga langsung mengeroyok dan penganiayaan terhadap korban. Setelah korban babak belur, kedua pelaku melarikan diri. Korban mengalami luka di bibir atas luka sobek, gigi atas tanggal tiga buah, bagian hidung patah, kepala belakang luka sobek, kening luka sobek. "Luka tersebut diduga akibat pukulan benda keras," ujarnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Nuri Aryanto mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban. Hingga pada akhirnya pelaku ditangkap saat berada di sebuah gang tepatnya di Jalan Kusumanegara. "Pelaku kita amankan dan langsung dibawa ke Polsek Umbulharjo untuk dilakukan pemeriksaan," kata Nuri.
Luka tersebut diduga akibat pukulan benda keras.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya tentang keterlibatan atas laporan penganiayaan dan pengeroyokan, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Pelaku kukuh dengan jawabannya. Saat itu pula anggota Reskrim Polsek Umbulharjo mendatangkan korban untuk dipertemukan dengan pelaku.
Setelah dipertemukan dengan korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku bahwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut tidak dilakukan seorang diri tetapi bersama dengan temannya yang bernama S. "Pelaku S saat ini masih masuk Daftar Pencarian orang atau DPO," ucapnya.
Kepada petugas motif pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan karena pelaku ada rasa dendam pribadi terhadap korban. Ditanya dendam seperti apa, pelaku hanya menjawab dendam.
Nuri mengatakan aksi penganiayaan tersebut juga sempat diunggah dan viral di media sosial Facebook. Adapun untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda scoopy warna merah hitam milik pelaku R. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. []
Baca Juga:
- Saran Sri Sultan HB X Mengatasi Klitih di Yogyakarta
- Pelajar Bawa Pedang Saat Malam Tahun Baru di Jogja
- Warung Makan di Sleman Diduga Dibakar Orang