Penganiaya Guru di Aceh Cuma 2 Bulan Dipenjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut salah seorang orang tua murid yang menganiaya dirinya dengan tuntutan hukuman ringan di Subulussalam, Aceh.
Guru SD Negeri Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, Rahmah (kiri) bersama tim Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (tengah) dan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Subulussalam, Saruddin Solin, saat menggelar konferensi pers di Warung Kopi Double O, jalan Teuku Umar, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh, kemarin, Rabu, 22 April 2020, sore, sekitar pukul 16.00 WIB. (Foto: Tagar/Nukman)

Subulussalam - Sungguh teriris hatinya, Rahmah, perempuan, 35 tahun, seorang guru kontrak di Subulussalam, Aceh setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut salah seorang orang tua murid yang menganiaya dirinya dengan tuntutan hukuman ringan.

Rahmah yang merupakan tenaga pendidik di Sekolah Dasar (SD) Negeri Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh mendapat perlakuan kasar dari salah seorang orang tua murid di tempatnya mengajar.

Saya merasa tuntutan yang diberikan Jaksa kemarin waktu sidang terlalu ringan.

Peristiwa itu terjadi pada 20 November 2019 lalu saat Rahmah didatangi oleh salah seorang orang tua murid Siti Nurhaliza, perempuan, 38 tahun ke sekolah, di situ ibu guru kontrak yang sudah mengajar selama 15 tahun itu dianiaya oleh Siti Nurhaliza yang dilatarbelakangi kalau orang tua murid tersebut tidak terima anaknya dimarahi oleh Rahmah.

Kemudian berselang selama enam hari dari kejadian tersebut, Siti Nurhaliza pun ditetapkan sebagai tersangka setelah perbuatannya itu dilaporkan ke Markas Polisi Sektor Sultan Daulat tepatnya pada 26 November 2016 lalu.

"Saya merasa tuntutan yang diberikan Jaksa kemarin waktu sidang terlalu ringan," kata Rahmah, kemarin, Rabu, 23 April 2020 saat menggelar konferensi pers bersama tim Yayasan Advokasi Rakyat Aceh selaku pendamping hukum terkait kasus tersebut.

Ibu guru yang hanya bergaji Rp 700 ribu per bulan itu berharap kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan rasa keadilan terhadap dirinya di saat memberikan putusan atas perkara penganiayaan yang menyasar dirinya itu.

Sementara, tim Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Subulussalam yang sejak awal memberikan pendampingan kepada Rahma juga mengatakan kekecewaan mereka terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam sidang pada Selasa, 21 April beberapa hari yang lalu.

Menurut Kaya Alim Bako tim dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bahwa pelaku yang kini berstatus terdakwa dalam kasus tersebut hanya dituntut dengan ancaman dua bulan kurungan terhadap pelaku.

Kami menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut dua bulan kurungan terhadap pelaku.

Pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku pendamping merasa kecewa atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum terlalu ringan. Padahal pasal yang dikenakan oleh penyidik waktu itu terhadap terdakwa yaitu Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimana di dalam pasal itu termaktub ancaman penjara dua tahun delapan bulan.

"Jadi tentu, apalagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik berskala nasional dengan adanya pemukulan terhadap guru oleh salah seorang wali murid di SD tersebut. Jadi kami berharap nanti pada putusan pengadilan yang diagendakan akan digelar pada pekan depan, kami berharap kepada Majelis Hakim untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Alim.

Ketika ditanyai, jika nanti di dalam putusan pengadilan bahwa terdakwa tetap juga akan divonis dua bulan kurungan sebagaimana dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum apakah ada upaya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh melakukan banding, Alim menjawab, hal itu akan dipikirkan selanjutnya dengan berdiskusi dengan Rahmah selaku korban dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Subulussalam, Saruddin Solin di dalam kesempatan yang sama juga menuturkan kekecewaannya atas ringannya tuntutan Jaksa tersebut.

"Tentunya kasus yang seperti ini seyogyanya menjadi perhatian dengan penuh pertimbangan, apalagi hal ini menyangkut dengan marwah dunia pendidikan," kata Saruddin.

Dikatakan, terkait kasus tersebut dirinya terus melakukan koordinasi dengan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Aceh guna sama-sama mengawal kasus tersebut.

Harapan serupa juga ia sampaikan kepada Majelis Hakim agar nantinya pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.[]

Berita terkait
Sebagian Warga Aceh Mulai Berpuasa Hari Ini
Sebagian masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Aceh mulai melaksanakan ibadah puasa pertama Ramadan 1441 Hijriah pada hari ini Kamis, 23 April 2020.
Ambulans Bawa Pasien PDP Corona Kecelakaan di Aceh
Mobil ambulans yang membawa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19 di Aceh menngalami kecelakaan.
Akibat Corona, Pemudik dari Aceh Turun 70 Persen
Pandemi virus corona (Covid-19) sangat berpengaruh terhadap jasa transportasi darat di Aceh.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan