Pengacara Kivlan Zen Sebut Hakim Aneh

Selain menyebut hakim aneh, ini pernyataan lengkap pengacara Kivlen Zen dalam sidang praperadilan kepemilikian senjata api ilegal.
Kivlan Zen. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Tim Pembela Hukum, Kolonel Chk. Azhar mengatakan penolakan permohonan pemohon Kivlan Zen secara keseluruhan dalam sidang praperadilan kepemilikian senjata api ilegal tidak objektif karena Majelis Hakim tidak mau mempertimbangkan materi penyidikan.

"Hakim ini aneh karena tidak mau menilai materi penyidikan yang dapat membuktikan banyaknya kesalahan," kata Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.

Azhar menilai Hakim Tunggal ini tidak menganut sistem progresif yang dianut oleh para penegak hukum pada umumnya.

Dalam kesempatan sama, Tim Pembela Hukum Kolonel Chk Subagya Santosa mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Kita ini pencari keadilan,saya tetap yakin mudah-mudahan keadilan ini ada, namun tetap kami menghormati putusan ini, keadilan di dunia ini kan sifatnya relatif," kata Subagya.

Namun, Subagya menilai penangkapan terhadap Kivlan cacat formil. Penangkapan dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Keadilan di dunia ini sifatnya relatif,

Kivlan ZenMantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjukrasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Polisi membubarkan unjuk rasa tersebut karena tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa. (Foto : Antara/Aditya Pradana Putra)

"Penangkapan itu langsung ditangkap saja waktu selesai pemeriksaan di Bareskrim. Tidak ada surat penangkapan baik yang disampaikan ke yang bersangkutan maupun keluarganya," kata Subagya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pemohon Kivlan Zen secara keseluruhan dalam sidang praperadilan kepemilikian senjata api ilegal.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, menyatakan penerapan status tersangka Kivlan Zein oleh Kepolisian sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup.

Hakim Guntur mengatakan permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohononan pemohon ditolak secara keseluruhan.

"Permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," tegas Hakim Guntur.

Hakim Guntur juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kivlan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa, 18 Juni 2019.

Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu