Kivlan Zen Gugat UU Senjata Api ke MK

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1952 tentang Senjata Api ke MK.
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen (tengah) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020. (foto: Antara/Galih Pradipta/ama).

Jakarta - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam permohonannya, yang dikutip dari MKRI.id, Kamis, 2 April 2020, Kivlan Zen yang diwakili kuasa hukumnya, IR Tonin Tachta Singarimbun dan partner, meminta kepada MK bahwa Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api ini untuk dicabut.

Baca juga: Lima Pernyataan Kontroversial Kivlan Zen Bikin 'Panas'

"Menyatakan Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Tonin Tachta Singarimbun, dalam permohonannya. 

Bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api: "Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun." 

Baca juga: Menhan Minta Kivlan Zen Dibebaskan 

Menurut Tonin, norma dalam Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api ini dinilai rumit dan multitafsir. "Sebagai negara hukum, maka ketentuan dalam membuat suatu norma sepatutnya memenuhi ketentuan bahasa yang mudah dimengerti dan tata bahasa yang benar," kata Tonin dalam permohonannya yang diajukan ke MK pada 25 Maret 2020 lalu. 

Kivlan mengajukan permohonan ini terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penyeludupan senjata api dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih ditunda karena alasan kesehatan. 

Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam dengan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. []

Berita terkait
Kivlan Zen, Ahok dan Tiga Sosok Menangis di Pengadilan
Hukuman yang ditetapkan pengadilan acap kali membuat terdakwa bergidik. Tak terkecuali Kivlan Zen, Ahok dan tiga sosok menangis saat di pengadilan.
Berkas Lengkap, Kivlan Zen Segera Disidang
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas dan tersangka Kivlan Zen ke Kejati untuk disidangkan setelah Jaksa menilai berkas lengkap alias p21.
Kivlan Zen Utang Nasi Padang Karena Wiranto
Kivlan Zen masih berutang nasi Padang di Jakarta karena tugas PAM Swakarsa dari Wiranto. Dana Rp 400 juta tidak cukup membayar 30.000 anak buahnya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.