Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meminta kepolisian membebaskan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Hal itu lantaran kondisi kesehatan mantan Kepala Staf Kostrad itu memburuk.
"Saya kan sudah minta dibebaskan dulu. Tapi ini katanya politik. Saya itu enggak mau kalau ada main-main politik. Kalau sebagai purnawirawan, ya saya maunya dia dibebaskan," ujar Ryamizard Ryacudu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Diketahui, Kivlan kini dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, karena mengidap infeksi paru-paru stadium 2. Kivlan dirawat sejak Senin, 16 September 2019.
Menurut Ryamizard, sebagai mantan perwira, Kivlan Zen memiliki banyak jasa kepada negara selama mengabdi di TNI.
"Saya tahu ada kekurangan ada kelebihan. Kelebihannya banyak. Dia berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini," kata Ryamizard Ryacudu.
Sementara itu, pengacara Kivlan, Tonin Tachta membenarkan kliennya jatuh sakit. Bahkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga menjenguknya.
"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-paru) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Tonin, Selasa, 17 September 2019.
Menurut Tonin, penyakit yang diderita kliennya kembali kambuh mengingat usia Kivlan yang sudah mencapai 73 tahun.
"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernapasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," kata dia.
Tonin mengatakan, Kivlan telah mendapatkan izin untuk menjalani perawatan di luar Rutan Polda Metro Jaya atas persetujuan majelis hakim. Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditandatangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.
Sebelumnya, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal karena memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan sendiri mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
"Kalau yang mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan. []