Kivlan Zen dan Kasus Dana Kerusuhan 21-22 Mei 2019

Kasus kerusuhan depan Gedung Bawaslu Jakarta memasuki babak baru. Kivlan Zen diperiksa sebagai saksi penyandang dana demo 21-22 Mei.
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019). (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Kasus kerusuhan di depan Gedung Bawaslu Jakarta memasuki babak baru. Mantan Staf Kostrad Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen diperiksa sebagai saksi penyandang dana demo 21-22 Mei dan pembelian senjata api.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri. Ia menyebut Kivlan diperiksa sebagai saksi Habil Marati dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan kericuhan 21-22 Mei 2019 dengan peran sebagai penyandang dana.

"Ini terkait dengan pemeriksaan Pak Kivlan sebagai saksi untuk tersangka Habil Marati, jadi bukan senpi yang tadi saya sangka juga begitu," kata Yuntri selepas keluar ruang penyidik di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip Antara, Jumat 14 Juni 2019.

Kivlan Zen berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya di Rutan Guntur karena terbelit kasus bohong dan makar. Pemeriksaan Kivlan Zen sebagai saksi Habil Marati telah diagendakan jauh-jauh hari.

Penyidik bilang ini khan sebagai saksi mahkota, kapan saja bisa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono ketika dikonfirmasi membenarkan Kivlan Zen tengah diperiksa intensif oleh penyidik terkait tersangka Habil Marati.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap KZ untuk dijadikan sebagai saksi terhadap tersangka HM," ucap Argo.

Seperti diketahui Politikus PPP Habil Marati ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019, termasuk pamasok dana untuk pembelian senjata api.

Adapun Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Bareskrim Polri. Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga menunggangi demonstrasi penolakan hasil Pemilu pada 21-22 Mei 2019. Enam orang itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari kelompok tersebut, polisi menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api di antaranya rakitan.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.