Makassar - Seorang pemuda bernama Sahwan, 24 tahun, di Kota Makassar, Sulsel, meninggal dunia usai dikeroyok dan dipanah oleh sekelompok orang di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN), jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Senin 14 Oktober 2019, dini hari.
Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir ini sempat dibawa ke rumah sakit. Tapi, nyawanya tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia karena anak panah tertancap di dada sebelah kirinya. Sahwan ini dikeroyok hanya karena persoalan sepele, yaitu adanya ketersinggungan di sosial media dengan adik salah satu pelaku.
"Kasus ini sebenarnya perselisihan bukan terhadap korban. Persoalannya karena adanya ketersinggungan di media sosial terhadap adik dari salah seorang pelaku. Ini yang melatarbelakangi sehingga terjadi kasus pembunuhan yang terjadi tadi malam," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.
Peristiwa penyerangan yang berujung dengan kematian ini bermula dari Sahwan bersama tiga orang rekannya sedang nongkrong di lokasi kejadian. Tapi tiba-tiba datang tujuh orang langsung melakukan penyerangan dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis busur (panah).
Otak dari penganiyaan ini bernama Dewa, ia mengajak rekan-rekannya untuk sama-sama menyerang korban.
"Korban ini langsung dikeroyok dengan cara dipukul. Lalu salah seorang pelaku melakukan pembusuran dan mengenai dada kiri korban hingga korban meninggal dunia," kata dia menambahkan.
Mendengar adanya informasi penganiayaan itu, timsus Polsek Rappocini langsung bergerak ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan serta melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi.
Hasilnya, kurang dari 24 jam, tujuh pelaku berhasil diamankan. Mereka yaitu, Arnol alias Anno, 20 tahun, Tezar Juanda alias Tezar, 20 tahun, Muh Faisal alias Tison, 21 tahun, Putra Anugrah, 19 tahun, Dewa, 19, Zulkifli, 17 tahun, dan Rusman, 19 tahun.
Di hadapan petugas, ketujuh pelaku mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. Ada melakukan pemukulan hingga salah seorang membusur korban. Otak dari penganiyaan ini bernama Dewa, ia mengajak rekan-rekannya untuk sama-sama menyerang korban.
"Pelaku ini semuanya sudah kita amankan dan pelaku kami kenakan pasal 340 Jo 170 ayat dua dan pasal 351 dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujar Wahyu menegaskan.
Perwira polisi ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kota Makassar agar menghindari kasus-kasus penganiayaan hingga kejahatan lainnya. Ia pun berjanji akan melakukan operasi dengan sasaran para pembuat senjata tajam seperti panah di Kota Makassar. Tak tanggung-tanggung, ia akan memberikan hadiah kepada Kapolsek yang bisa membongkar pembuatan panah tersebut.
"Kami akan memberikan semacam reward kepada kapolsek yang bisa mengungkap lokasi pembuatan busur di Kota makassar. Makanya saya sampaikan kepada seluruh Kapolsek agar menekan atau mencegah pembuatan busur," ujar Kombes Wahyu. []
Baca juga:
- Tawuran Jadi Petaka Kakek Tua di Makassar
- Pencuri Kabel Telkomsel di Makassar Ditembak Polisi
- Sopir Bank BUMN di Makassar Tertangkap Pesta Sabu