Pemuda di Makassar Cabuli Gadis Remaja

Gadis remanja di kota Makassar menjadi korban pencabulan seorang pemuda di salah satu wisma di kota Makassar. Ini kronologinya
Pelaku pencabulan anak dibawa umur diamankan di Mapolrestabes Makassar (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sul-Sel) dijemput oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah dilaporkan melakukan aksi tindak asusila terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun, Kamis 12 Desember 2019 dini hari tadi.

Pelaku pencabulan berinisial MA alias Nuge, 19 tahun dan tercatat sebagai warga BTN Pepabri Sudiang, Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Sementara korbannya adalah LM. 16 tahun masih tercatat sebagai salah satu pelajar di Kota Makassar.

Pelaku ini baru berkenalan dengan korban sebulan lalu dan berpacaran sekitar baru satu minggu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko membenarkan penangkapan pelaku pencabulan gadis remaja tersebut saat dikonfirmasi, Kamis 12 Desember 2019.

Indratmoko mengatakan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 15 November lalu, namun keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut setelah korban menceritakan yang dialaminya.

"Pelaku ini baru berkenalan dengan korban sebulan lalu dan berpacaran sekitar baru satu minggu. Tetapi pelaku berusaha melancarkan aksi bejat di dalam sebuah kamar wisma," kata Indratmoko kepada Tagar, Kamis 12 Desember 2019.

Beruntung, korban yang saat berada di dalam kamar wisma bersama pelaku berusaha berontak dan berteriak untuk menghindar dari aksi bejat pelaku yang sudah melepaskan pakaian korban. Walaupun korban sudah berteriak pelaku tetap memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya, beruntung tetangga kamar membantu korban dan mengamankan pelaku.

"Tetangga kamarnya mendengar teriakan korban langsung mendobrak pintu kamar dan menemukan pelaku sudah berpakaian tetapi korban masih menangis. Kemudian korban pulang diantar sama karyawan wisma, sedangkan pelaku langsung kabur," bebernya.

MA melakukan pencabulan dengan merabah di bagian dada korban serta mencium korban tetapi korban menolak, namun, hawa nafsu AM lebih besar sehingga korban pun pasrah hingga dengan leluasa pemuda 19 tahun melepaskan pakaian korban.

"Jadi korban ini sebelumnya minta tolong kepada pelaku untuk diantar membeli helm. Setelah itu, pelaku membawa korban ke lokasi kejadian dengan alasan akan singgah ke rumah kos temannya sehingga korban menurut saja. Dan pelaku membawa korban naik ke kamar yang telah disewa oleh pelaku di lantai tiga," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sehingga pelaku berhasil diamankan kamis 12 Desember 2019 malam.

Jadi korban ini sebelumnya minta tolong kepada pelaku untuk diantar membeli helm.

"Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta dikuatkan dengan bukti hasil visum korban dari rumah sakit bahwa telah terjadi tindak pencabulan anak dibawa umur sehingga AM ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.

AM pun dikenakan dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
Kepingan Duka Mantan Agen Abu Tours di Makassar
Dua tahun kasus penipuan haji dan umrah Abu Tours berlalu. Pahitnya dirongrong hutang dan ancaman jemaah masih menghantui mantan agen travel.
Pelaku Bentrokan di Kampus UMM Makassar Orang Luar
14 pelaku penyerangan di kampus Universitas Muhammadiyah Makassar tak satupun berasal dari kampus tersebut.
Germo Prostitusi Online di Makassar Terancam 6 Tahun
Pihak kepolisian dari Polsek Ujung Pandang masih mendalami terkait kasus prostitusi online yang menjerat tersangka FA 16 tahun.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi