Makassar - Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap mucikari prostitusi online berinisial MAR berusia 19 tahun di Mapolsek Ujung Pandang. Sementara, kedua perempuan yang dijadikan sebagai korban dalam jaringan prostitusi online yakni, FA, 16 tahun dan MN, 19 tahun telah diserahkan kembali ke pihak keluarganya.
"Untuk tersangka masih kita periksa dan sudah kita tahan. Kalau dua korbannya yang masih dibawa umur sudah kita kembalikan ke orang tua masing-masing," kata Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Basuki saat ditemui di Makassar, Kamis 12 Desember 2019.
Kita terapkan pasal perlindungan anak terhadap mucikarinya.
Wahyu menerangkan, untuk pelaku yang merupakan mucikari dalam prostistusi online ini, pihaknya akan menerapkan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kita terapkan pasal perlindungan anak terhadap mucikarinya," imbuhnya.
Sementara, kata Wahyu pihaknya juga telah melakukan Koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar terkait kasus prostitusi online yang menggunakan anak dibawa umur sebagai pekerja seks komersil (PSK).
"Kita sudah koordinasi dengan PPA Polrestabes Makassar dan P2TP2A Makassar. Kita juga telah memeriksa saksi-saksi dan tersangkanya sudah kita tahan juga," ungkapnya.
Kapolsek Ujung Pandang menegaskan kasus prostitusi online ini proses hukumnya tetap berjalan sampai ke meja hijau. Karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini sudah diberikan ke pihak kejaksaan.
"Kalau P-21 nya pasti ada, dan kasus ini tetap berlanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Khusus Polsek Ujung Pandang berhasil membongkar sindikat prostitusi online di Kota Makassar, Sulsel. Polisi mengamankan seorang pria dan dua pekerja seks online yang salah satunya masih berstatus sebagai pelajar.
Ketiga sindikat prostitusi online yang ditangkap masing-masing inisial MAR, 19 tahun, selaku mucikari atau germo dan dua perempuan yang berperan sebagai pekerja seks, inisial FA, 16 tahun dan MN, 19 tahun. Mereka ini diamankan di Hotel Golden Tulip, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, Sulsel, Sabtu 24 November 2019.
Hingga saat ini, kasus prostitusi online masih terus bergulir di Mapolsek Ujung Pandang. []
Baca juga:
- Pelajar Terlibat Prostitusi Online di Makassar
- Karyawan Cafe di Kediri Terlibat Prostitusi Online
- Mensos Juliari Rehabilitasi Cewek Prostitusi Online