Bulukumba - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Bulukumba, Sulawesi Selatan mewajibkan setiap pemohon izin usaha terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga saat ini.
Kepala DPMPTSP Bulukumba Krg Suginna mengatakan bukti sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat untuk bisa mendapatkan izin usaha. Yakni dengan melampirkan bukti pembayaran iuran terakhir. Jika tidak, maka berkas dinyatakan belum lengkap.
"Jika pemohon tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pemohon tidak dapat mendapatkan izin, seperti perizinan terkait usaha, perizinan yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, perizinan yang memperkerjakan tenaga kerja asing dan perizinan penyedia jasa pekerja atau buruh," kata dia di penandatanganan kerja sama tahap kedua dengan BPJS di Ruang Pola Kantor Bupati Bulumumba, Selasa, 15 September 2020.
Jika pemohon tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pemohon tidak dapat mendapatkan izin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar Dodit Isdiyono menambahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lebih kepada upaya memberikan harkat dan martabat para pekerja.
Jika terjadi risiko sosial, misalnya kecelakaan kerja, hilangnya pekerjaan karena PHK atau pensiun, hilangnya pekerjaan karena sakit total atau meninggal dunia, maka masih ada harapan bagi para pekerja atau ahli warisnya.
“Kami tidak berharap terjadi kecelakaan kerja, namun misalnya jika sudah terdaftar dan terjadi kecelakaan di perjalanan menuju tempat kerja, maka seluruh pengobatan pekerja tersebut ditanggung 100 persen oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk santunan gaji selama dia belum masuk kerja,” tutur Dodit.
Baca lainnya:
- Relaksasi Iuran BPJS Tk Agar Perusahaan Bertahan
- Stimulus BPJS Ketenagakerjaan Buat Pengusaha 'Plong'
- DPR Minta Subsidi Gaji Sasar Non BPJS Ketenagakerjaan
Asisten Administrasi Pembangunan Setda Bulukumba Djunaidi Abdillah menyampaikan syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam layanan perizinan usaha bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dan pemberi kerja. Agar pekerja mendapat kehidupan layak dan peningkatan kesejahteraan.
“Kami berharap melalui perjanjian kerjasama ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dapat mencakup seluruh pekerja di Bulukumba di luar ASN, TNI dan Polri,” ujarnya.
Djunaidi juga berharap seluruh pekerja di lingkungan pemerintahan dapat terkover BPJS Ketenagakerjaan. Seperti guru honorer, guru kontrak, tenaga kesehatan, termasuk para perangkat desa, bisa terdaftar sebagai peserta di Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. []