Stimulus BPJS Ketenagakerjaan Buat Pengusaha 'Plong'

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ratusan buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional May Day di depan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019. (foto: Antara/Reno Esnir/ama).

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah PP bertujuan memberi perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19.

"PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19," ujar Ida Fauziah seperti dikutip Tagar dalam siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis, 10 September 2020.

Ia memaparkan ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan pada Senin, 31 Agustus 2020 tersebut, yakni sebagai berikut.

  • Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula batas waktu bayar iuran pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
  • Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan.
  • Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. "Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021," katanya.

Untuk memperoleh relaksasi berdasarkan pasal 13 ayat (1), kata dia pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum Agustus 2020 harus melunasi iuran sampai Juli 2020.

"Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.

Ia berharap PP dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan, " ujarnya.

Berdasarkan hasil survei online Lembaga Penelitian Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang dilakukan selama periode 24 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020 menginformasikan pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia.

Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh," ucapnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menambahkan relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada Pemberi Kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah Pekerja/Buruh.

"Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Agus.

Tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini akan berdampak pada kondisi finansial BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihaknya telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Covid, melalui program relaksasi iuran dari pemerintah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial APINDO Dipa Susila menyambut baik relaksasi tersebut. Menurutnya PP tersebut sangat penting bagi para pengusaha untuk terus menjalankan aktivitas di tengah pandemi.

“Relaksasi ini penting bagi kita agar kita bisa terus menjalankan usaha dengan baik karena kalau pengusaha atau perusahaan bisa berjalan dengan baik, tentuny bisa terhindar juga PHK atau bertambahnya pengangguran,” ujar Dipa. []

Berita terkait
Suasana Berbeda di BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi
Suasana berbeda di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi. Acara unik digelar dalam rangka memperingati Harpelnas 2020.
KSPI: Tolak Penghentian Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
DPR Minta Subsidi Gaji Sasar Non BPJS Ketenagakerjaan
Yahya Zaini meminta pemerintah untuk memperluas penerima subsidi gaji pekerja menyentuh pegawai non PNS hingga guru honorer.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)