Relaksasi Iuran BPJS Tk Agar Perusahaan Bertahan

Ida Fauziyah mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bertujuan agar pelaku usaha dapat bertahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Kamis (20/2/2020). (Foto: Antara/Muhammad Zulfikar)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bertujuan agar pelaku usaha dapat bertahan dalam kondisi krisis yang diakibatkan pandemi saat ini.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada hari Senin, 31 Agustus 2020 lalu. 

Menurut Ida, PP ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah.

"PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19," ujar Ida di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 8 September 2020.

PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih.

Baca juga: Kemnaker Terima 3,5 Juta Data Subsidi Gaji Tahap III

Ida menuturkan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. 

"Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021, " katanya.

Untuk memperoleh relaksasi, Ida menyebutkan berdasarkan pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

"Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Menurut Ida, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.

Menaker berharap PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19.

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," ujarnya.

Baca juga: Cek ATM, Subsidi Gaji Pekerja Sudah Dicairkan Kemnaker

Lebih lanjut, Ida mengungkapkan hasil survei online Lembaga Penelitian Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang dilakukan selama periode 24 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020 menginformasikan bahwa pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia.

Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal. Di bidang kesehatan, Pemerintah terus berupaya mengendalikan Covid-19 agar tidak menyebar lebih luas.

"Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh," ujar politikus PKB itu.

Sementara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan bahwa relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada Pemberi Kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah Pekerja/Buruh.

"Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Agus Susanto.

Tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini akan berdampak pada kondisi finansial BPJS Ketenagakerjaan, namun BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid, melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah.

Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial APINDO, Dipa Susila, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas penerbitan PP ini. Dipa menyatakan, PP tersebut sangat penting bagi para pengusaha dalam menjalankan usahannya.

“Relaksasi ini penting bagi kita agar kita bisa terus menjalankan usaha dengan baik karena kalau pengusaha atau perusahaan bisa berjalan dengan baik, tentuny bisa terhindar juga PHK atau bertambahnya pengangguran,” kata Dipa.

Namun demikian, ia berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi lain selain PP tersebut. Hal itu disebutnya supaya lebih dapat mengurangi beban pengusaha dalam menjalankan usahanya. []

Berita terkait
Tingkatkan Daya Saing, Kemnaker Luncurkan SIPRONI
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) meluncurkan SIPRONI, aplikasi yang bertujuan untuk peningkatan daya saing dan produktivitas.
Bupati Purwakarta Sambut Baik Bantuan Kemnaker
Kemnaker serahkan bantuan program pemberdayaan tenaga kerja mandiri kali ini untuk kelompok pekerja perempuan terdampak pandemi di Purwakarta
Tiga Tuntutan Buruh Demo Kemnaker Pimpinan Ida Fauziyah
Tiga tuntutan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemnaker pimpinan Menteri Ida Fauziyah.