Pemkot Tangerang Diduga Ambil Lahan Warga untuk TPA

Merasa dirugikan oleh Pemkot Tangerang atas pengosongan lahan yang dinilai tidak layak huni Bambang Wahyudi menempuh upaya hukum.
TPA Rawa Kucing, Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang. (Foto: Tagar/Istimewa)

Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga yang berlokasi di depan pintu utama Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Ahli waris lahan, Bambang Wahyudi, mengatakan lahan milik almarhum Riman Bin Ecang itu tercatat di dalam kutipan C Desa No. 27 dan No. 48, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari dengan bidang tanah seluas 3.778 m2.

Kami siap melakukan pendampingan terhadap keluarga Riman Bin Ecang termasuk menempuh jalur hukum.

"Dalam hitungan kami, ada 3.778 M2 lahan milik kami yang diduga diserobot Pemkot, termasuk lahan yang kini dipakai sebagai pintu gerbang utama TPA Rawa Kucing," ujar Bambang Wahyudi kepada Tagar, Jum'at 11 September 2020.

Penyerobotan itu, kata Bambang, sudah dilakukan sejak tahun 1992. Hingga saat ini, belum ada penggantian dari Pemkot Tangerang kepada keluarga almarhum Riman Bin Ecang.

"Awalnya tidak semua tanah kami dipakai oleh pemkot, hanya sebagian saja yaitu lahan yang kini jadi pintu gerbang utama TPA Rawa Kucing. Namun sekarang sudah dikosongkan semua, karena tanah ini sudah tidak layak untuk dijadikan tempat tinggal, karena berdekatan dengan tumpukan sampah," kata Bambang.

Bambang mengatakan, Pemkot Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sudah mengalokasikan anggaran pada tahun 2020, namun menurut informasi terakhir yang diterima malah dibatalkan.

"Ini yang jadi pertanyaan kami, kenapa dana yang sudah dianggarkan kemudian dibatalkan. Padahal kalau bicara urgensi, ini sangat penting, karena sekarang semua lahan milik kami sudah dipakai pemkot dan dijadikan pembuangan sampah. Kami pindah karena memang berharap pemkot segera lakukan ganti rugi, apalagi lahan kami sudah dipakai," katanya.

Atas kondisi tersebut, Bambang beserta pihak keluarganya akan melakukan upaya tindakan hukum terhadap kerugian yang menimpanya.

"Saya sedang menggalang dukungan dari keluarga dan kawan-kawan yang bersimpati, mungkin kita akan aksi melakukan penutupan pintu utama TPA Rawa Kucing, biar hak kita segera dipenuhi oleh Pemkot Tangerang. Kalau melihat kondisi ini, pemerintah bisa dikategorikan dzolim terhadap rakyat, masa tanah sudah dipakai, tidak segera diganti rugi," katanya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Banten menyatakan siap melakukan advokasi atas kasus pertanahan yang menimpan keluarga Bambang Wahyudi.

Direktur LBH Pospera Banten Septian Prasetyo mengatakan, sedang mengumpulkan berkas-berkas administrasi untuk menempuh jalur hukum.

"Kami siap melakukan pendampingan terhadap keluarga Riman Bin Ecang termasuk menempuh jalur hukum," kata Septian.

Kepala DLH Kota Tangerang, Dedi Suhada, mengatakan anggaran pembebasan baru dialokasikan pada tahun 2021. Alasannya, kata dia, anggaran saat ini sangat terbatas lantaran wabah Covid-19.

"Sebenarnya sudah ada alokasi tahun 2020, namun dibatalkan karena adanya pemotongan anggaran di Dinas LH, akibat wabah Covid-19," ujarnya.[]

Berita terkait
Wali Kota Tangerang: Siaga 'Rem Darurat' PSBB Jakarta
Menyikapi kebijakan Rem Darurat PSBB yang ditempuh oleh Pemprov DKI, Pemkot Tangerang meningkatkan kewaspadaan di sejumlah fasilitas.
DPRD Minta Pemkot Tangerang Ajukan Hutang ke Kemenkeu
DPRD Kota Tangerang meminta Pemkot untuk melakukan pinjaman kepada Kemenkeu menunjang operasional pemerintahan Kota Tangerang tahun 2021.
Strategi Pemkab Tangerang Jaga Stok Pangan Masyarakat
Menjaga stok pangan di masa Pandemi Covid-19, Pemkab Tangerang memiliki strategi dengan menggandeng pihak swasta yang bergerak di bidang pangan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.