Titiek Soeharto, Ketua Komisi IV DPR, mengungkapkan keheranannya terhadap pembangunan pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pembangunan pagar tersebut sangat sulit dilakukan karena lokasinya yang berada di laut dan panjangnya yang mencapai separuh panjang Jalan Tol Jagorawi.
"Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat. Kan susah bikinnya ya," ujar Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Komisi IV DPR berencana bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu (22/1/2025) untuk membahas masalah ini.
Titiek juga mendesak pemerintah untuk mengumumkan siapa pemilik pagar tersebut. Selain itu, Komisi IV akan mengecek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut. Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang SHGB, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang terbit di kawasan tersebut. Lokasi sertifikat tersebut berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sesuai dengan aplikasi BHUMI ATR/BPN.
Komisi IV DPR akan meninjau langsung lokasi pagar laut di Tangerang untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Titiek menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini, mengingat sudah sebulan berlalu dan belum ada kejelasan. "Yang penting, ini sudah lama, sudah sebulan. Mosok enggak dapat-dapat," ucap Titiek.