Razia Zina Menegakkan Moral dengan Melawan Hukum

Razia zina mencuat ketika polisi Kota Padang, Sumatera Barat, menggerebek PSK online di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, 26 Januari 2020
Razia Pekat Polres Batang. Jajaran Satnarkoba Polres Batang, Jawa Tengah, menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di jalur pantura Alas Roban – Batang, Sabtu malam ( 30/12 ). Kegiatan kali ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran narkoba pada perayaan malam tahun baru 2018. (Foto: Yon)

Oleh: Syaiful W. Harahap

TAGAR.id - Dalam UU, Pasal 284 KUHP, zina adalah delik aduan. Pelaku zina yang bisa dijerat hukum adalah hubungan seksual antara laki-laki beristri dan perempuan bersuami. Jika suami atau istri mengadu ke polisi bahwa istri atau suami mereka berzina di satu tempat, maka polisi akan menggeledah tempat di maksud.

Terkait dengan kasus di Padang tidak ada keterangan berupa pengaduan dari pihak laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, dalam hal ini N, 27 tahun, disebut seorang pekerja seks komersial (PSK). Polisi, dalam hal ini Polda Sumatera Barat, mengatakan penggerebekan praktik prostitusi online yang belakangan diketahui melibatkan anggota DPR RI, Andre Rosiade, yang juga politikus Partai Gerindra.

1. Pengaduan Warga yang Tidak Terkait dengan Zina

Jika praktek prostitusi online tentu terjadi perzinaan yang melibatkan laki-laki dan perempuan. Sesuai KUHP pelaku perzinaan yang bisa dijerat adalah antara laki-laki beristri dan perempuan bersuami. Polisi bisa melakukan proses hukum jika ada pengaduan dari istri laki-laki yang berzina atau dari suami perempuan yang berzina.

Polisi kemudian menangkap N dan AS, 24 tahun, laki-laki yang disebut sebagai mucikari atau germo yang menaungi N. Jika disebut perzinaan tentulah ada laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan N, sesuai dengan KUHP adalah laki-laki beristri.

Dalam kasus di Padang polisi berkilah razia prostitusi online karena ada pengaduan dari masyarakat. Tidak dijelaskan apa kaitan warga yang mengadu itu dengan prostitusi online yang terjadi hotel berbintang di Padang itu.

Razia yang disebut polisi sebagai penggerebekan prostitusi online tentu karena terjadi perzinaan, dalam hal ini hubungan seksual di luar nikah antara laki-laki beristri dan perempuan bersuami. Tapi tidak ada keterangan dari polisi tentang nama laki-laki beristri yang melakukan perzinaan dengan N, PSK yang ditangkap bersama mucikari AS.

Kasus razia prostitusi di Kota Padang itu jadi gambaran umum yang terjadi di Indonesia. Polisi dan Satpol PP berdalih menegakkan peraturan daerah (Perda) anti maksiat kemudian merazia penginapan, losmen dan hotel melati.

2. Razia Tanpa Izin Manajemen Hotel Malawan Privasi

Celakanya, polisi dan Satpol PP tidak memegang surat perintah razia berdasarkan pengaduan pihak yang terkait dengan perzinaan. Selain itu polisi dan Satpol PP pun membabi buta (KBBI: membabi buta artinya melakukan sesuatu secara nekat, tidak peduli apa-apa lagi; merawak rambang) menggedor semua kamar. 

Mereka berlindung di balik slogan moral 'razia pekat' (penyakit masyarakat). Padahal, jika sesuai dengan hukum yang dirazia hanya kamar yang dipakai oleh suami atau istri pasangan yang berzina.

Kasus di Kota Padang disebutkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumbar merugikan dunia perhotelan di Kota Padang dan Sumbar. Disebutkan PHRI akan menempuh jalur hukum dan berencana melaporkan Andre ke MKD (Majelis Kehormatan Dewan) DPR. PHRI mengatakan polisi dan Andre tidak meminta izin kepada manajemen hotel untuk melakukan razia. Hotel sebagai badan usaha resmi dengan izin mempunyai ruang privasi yang dilindungi oleh UU.

Memang, sejak reformasi banyak daerah yang menerbitkan Perda Anti Maksiat. Salah satu yang kontroversial adalah Perda Anti Pelacuran Kota Tangerang (Perda No 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran) yang memakan korban seorang ibu rumah tangga. Ibu ini pulang kerja malam hari ditangkap Satpol PP ketika ibu ini menunggu suaminya di halte. Ibu rumah tangga ini didakwa sebagai pelacur karena di tasnya ada alat-alat kosmetik. Ini benar-benar ‘hukum rimba’ karena perempuan itu punya suami yang dibuktikan oleh keterangan dari RT tempat mereka tinggal. Lagi pula tidak ada kaitan langsung antara alat kosmetik dengan pelacur.

3. Yang Keluar Malam Cari Zina Justru Laki-laki

Beberapa daerah menerbitkan Perda yang melarang perempuan keluar malam. Ini juga di luar akal sehat karena dibuat berdasarkan anggapan pelacur jalanan yang melibatkan perempuan. Padahal, sejak Internet jadi bagian dari kehidupan yang dimanfaatkan untuk surat elektronik (Surel), dan belakangan media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, dll. pelacuran sudah pindah dari jalanan ke media sosial.

Baca juga: Lokalisasi Pelacuran dari Jalanan ke Media Sosial

Kalau saja pemerintah provinsi, kabupaten dan kota lebih arif dan bijaksana, maka paradigmanya dibalik yaitu merancang Perda yang menjaga dan melindungi perempuan kalau keluar malam. Soalnya, tidak sedikit perempuan yang kerja malam di pabrik, hotel, restoran, dll.

Lagi pula jika dikaitkan dengan zina, maka yang keluar malam mencari zina justru laki-laki. Bahkan, laki-laki beristri. Dengan Perda yang melarang perempuan keluar malam dikesankan bahwa laki-laki tidak masalah kalau ke luar malam. Padahal, yang datang ke tempat-tempat yang menyediakan hiburan dengan seks, seperti panti pijat plus-plus, lokalisasi pelacuran, dll. justru laki-laki, termasuk laki-laki beristri.

Itu artinya Perda-perda anti maksiat tetap saja menyalahkan perempuan dan menempatkan perempuan sebagai pelengkap penderita sementara laki-laki bebas melenggang mencari zina. 

Laki-laki beristri yang tertular 'penyakit kelamin', seperti sifilis (raja singa), GO (kencing nanah), virus kanker serviks, HIV/AIDS, dll. melalui hubungan seksual, tanpa kondom, di luar rumah jadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat, melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam nikah dan di luar nikah, terutama kepada istri dan pasangan seksya yang lain. []

* Syaiful W. Harahap, Redaktur di Tagar.id

Berita terkait
Video: Aceng Fikri Terjaring Razia Satpol PP di Hotel
Anggota DPD RI Aceng Fikri terjaring razia di hotel melati, Kawasan Lengkong, Bandung, Jumat 23 Agustus 2019 dini hari.
Oknum PNS Terjaring Razia Satpol PP Batang Jawa Tengah, Diduga Mesum di Hotel
Petugas juga mengamankan seorang oknum pegawai negeri sipil dari dinas kepegawaian daerah setempat.
Jebak PSK, Arteria Dahlan: Kasihan Andre Rosiade
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengaku kasihan terhadap nasib politikus Partai Gerindra Andre Rosiade
0
Kapolri: NU Teruji Jaga Keutuhan NKRI
Ia menilai upaya menjaga kekompakan dan persatuan di antara Nahdliyin amat lah penting.