Pemkot Sorong Klarifikasi Laporan AMPB ke KPK

Pemkot Sorong klarifikasi laporan AMPB Jabodetabek terkait dugaan korupsi dana APBD tahun 2018 oleh Wali Kota Sorong.
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Haris Nurlette. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong - Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong klarifikasi laporan Ketua Aliansi Mahasiswa Papua Barat (AMPB) Jabodetabek, Rajit Patiran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana APBD tahun 2018 senilai Rp 145 Miliar.

Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Haris Nurlette mengatakan, Pemkot Sorong telah melakukan klarifikasi terkait pelaporan yang di alamatkan kepada kliennya di lembaga anti rasuah tersebut.

Semua petunjuk audit dari BPK telah selesai dilakukan dan petunjuknya telah dipenuhi secara keseluruhan.

Selain di KPK, pihaknya juga klarifikasi di Kementrian Dalam Negeri RI dan Badan Pemeriksa Keuangan RI dengan melampirkan bukti otentik berupa hasil temuan BPK atas LKPD penggunaan anggaran APBD 2018 berdasarkan petunjuk BPK Perwakilan Papua Barat.

“Tanggal 21 Mei 2020, kami sudah lakukan klarifikasi dengan melampirkan dokumen klarifikasi secara otentik, terkait 13 item pekerjaan, yang telah diselesaikan pada tahun 2018 lalu," ujar Haris Nurlette, di Gedung Samu Siret Kota Sorong, Selasa 26 Mei 2020.

Sedangkan enam item yang dilaporkan AMPB Jabodetabek di lembaga rasuh itu tidak di termasuk dalam klarifikasi yang di audit oleh BPK RI maupun BPK Perwakilan Papua Barat.

“Semua petunjuk audit dari BPK telah selesai dilakukan dan petunjuknya telah dipenuhi secara keseluruhan yang juga bisa dilihat di website BPK pusat maupun perwakilan Papua Barat enam item yang mereka duga itu tidak ada,” kata Haris Nurlette.

Ini bukan perkara korupsi, kata Haris Nurlette, BPK telah menerbitkan opini wajar atas semua laporan keuangan tahun anggaran 2018 pemerintah Kota Sorong yang terdiri dari neraca per 31 Desember 2018, realisasi anggaran dan laporan perubahan saldo catatan atas laporan tahun terakhir.

Selain itun BPK Perwakilan Papua Barat telah menerbitkan opini wajar dengan pengecualian dan laporan hasil pemeriksaa atas sistem pengendalian intern.

“Sehingga apabila ada indikasi temuan wali kota menggunakan dana Rp 145,3 miliar lebih sangat heboh sekali. Kalau untuk Kota Sorong, dana Rp 145 miliar lebih ini cukup besar dan saya tidak tahu jadi apa. Jangankan Rp 145,3 miliar, dua miliar saja itu sudah menjadi temuan yang sangat luar biasa dan pasti langsung disikapi oleh instansi teknis terkait," kata dia.

Mantan Ketua DPC Peradi Sorong itu juga menambahkan item-item yang dilaporkan AMPB Jabodetabek itu setiap tahunnya selalu ada evaluasi dari Kemendagri, terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud dan harus dilaporkan setiap tahunnya.

"Jadi tidak mungkin kalau wali kota itu menggunakan atau memakai uang senilai Rp 145 miliar yang dituduhkan ini.  Bahkan saya yakin dan percaya bahwa BPK itu mempunyai aturan yang teknis terkait dengan indikasi-indikasi seperti ini," ujar Haris Nurlette.

Kesimpulannya bahwa apa yang dituduhkan kepada Wali Kota Sorong yang juga menyeret nama Ketua DPRD itu sangat disayangkan. karena menurut Haris, Ketua DPRD Kota Sorong yang merupakan istri wali kota telah mengikuti proses demokrasi dalam pemilihan umum lalu dan tidak ada sama sekali intervensi politik lainnya terkait tudingan dugaan penggunaan anggaran yang dimaksud AMPB Jabodetabek itu.

Selain itu, Pengacara senior ini juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai ada indikasi pencemaran nama baik bagi Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Sorong.

Jadi tidak mungkin kalau wali kota itu menggunakan atau memakai uang senilai Rp 145 miliar yang dituduhkan ini.

"Pencemaran nama baik ini, telah masuk dalam pasal 127 ayat 3 junto pasal 145 UU ITE, dan ju pasal 310 dan pasal 311 KUHP,” kata Haris.

Haris juga menyayangkan adanya laporan yang tidak disertai data-data valid dan pihaknya meminta untuk belajar dewasa untuk berdemokrasi dan belajar untuk bertanggungjawab hukum.

"Jadi hukum itu jangan dipermainkan, apalagi kehormatan seorang pejabat. Kami menilai, ada pihak yang ikut bermain untuk merusak nama baik wali kota bersama ketua DPRD sendiri," kata Haris.

Sebelumnya Ketua Aliansi Mahasiswa Papua Barat (AMPB) Jabodetabek, Rajit Patiran melaporkan Wali Kota Sorong atas dugaan korupsi dana APBD 2018 senilai Rp 145 miliar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Mei 2020 lalu. Dalam laporan tersebut juga menyerat Ketua DPRD Kota Sorong. []

Berita terkait
Dua WNA yang Terjebak di Sorong Dipulangkan
Dua WNA yang terjebak di Sorong akibat negaranya di lockdown karena virus Corona, akhirnya dipulangkan.
Tak Terima Dipalak Kelompok Pemuda di Sorong Bentrok
Tidak terima dipalak, dua kelompok pemuda terlibat bentrok di Terminal Remu Sorong
Pemkot Sorong Siapkan Hotel untuk Tenaga Medis
Pemerintah Kota Sorong menyiapkan Hotel Waigeo sebagai tempat istirahat tenaga medis